Dugaan Tipikor Pemdes Batangsaren, Kejari Tulungagung Ungkap Kerugian Negara Rp 800 Juta

06 Mar 2024 - 16:29
Dugaan Tipikor Pemdes Batangsaren, Kejari Tulungagung Ungkap Kerugian Negara Rp 800 Juta
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tulungagung Beni Agus Setiawan ketika dikonfirmasi awak media di Kantornya, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Pemdes Batangsaren, Kecamatan Kauman, telah diperoleh. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak tahun 2023, dan hasilnya menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini memakan waktu lama karena pihaknya berusaha hati-hati agar tidak ada celah hukum atau administrasi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berperkara untuk menghindari hukum. Meski demikian, Kejari Tulungagung memastikan bahwa proses hukum terus berjalan.

"Perkara ini tidak bisa ditangani secara sembarangan, karena kami khawatir akan ada celah hukum maupun administrasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang berperkara," kata Beni Agus Setiawan pada Rabu (6/3/2024).

Dugaan Tipikor Pemdes Batangsaren ini terkait dengan kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada periode 2014-2019.

Pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas penting pada 3 Oktober 2022. Setelah itu, pada tahun 2023, Kejari Tulungagung meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit guna mencocokkan total kerugian negara.

"Kami sudah menerima hasil audit tersebut satu minggu yang lalu," ungkap Beni Agus Setiawan.

Hasil audit tersebut menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta akibat perkara ini.

"Pihak kejaksaan akan memanggil kembali 50 saksi untuk memperdalam keterlibatan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Beni Agus Setiawan menambahkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya setelah selesai pemeriksaan saksi dan identitas calon tersangka sudah terkuak.

"Proses pemeriksaan saksi masih dalam tahap penyelesaian sebelum penetapan tersangka dilakukan," pungkasnya. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow