Caleg Nasdem Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Banyuwangi

06 Mar 2024 - 18:25
Caleg Nasdem Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Banyuwangi
Untung Aprilianto Komisioner Bawaslu Banyuwangi (pegang mic) berikan sambutan kepada massa Bernat Sipahutar Caleg Partai Nasdem (pegang map) saat aksi damai. (Sahroni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Bernat Sipahutar, Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi 1, bersama puluhan pendukungnya, mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi yang terletak di Jalan Dr. Soetomo nomor 42, Panderejo, Banyuwangi, pada Rabu (6/3/2024).

Kedatangan Caleg nomor urut 5 tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu), terutama di Dapil Banyuwangi 1, yang mencakup Kecamatan Banyuwangi, Kabat, dan Kecamatan Glagah.

"Kami melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pencurian suara yang terstruktur dan sistematis. Kami melaporkan PPK dan Panwascam di Kecamatan Glagah, Banyuwangi, dan Kabat," ungkap Bernat.

Dalam penjelasannya, Bernat menyebutkan bahwa kedatangannya ke kantor Bawaslu Banyuwangi untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024, termasuk penggelembungan suara dan indikasi pencurian suara yang sangat merugikan.

"Saya sangat dirugikan dengan adanya dugaan penggelembungan suara dan pencurian suara saat Pileg kemarin berlangsung," tambahnya.

Bernat, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, menyerahkan laporan dan sejumlah bukti ke Bawaslu, termasuk hasil rekap C-1 kecamatan dan fotokopi plano Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Caleg petahana ini mengungkapkan kesulitannya awalnya dalam mendapatkan dokumen C1 di tingkat desa. Selain itu, muncul dugaan penggelembungan suara di salah satu caleg di internal partainya, khususnya di Kecamatan Glagah dan Kabat.

"Muncul perbedaan rekap antara kecamatan dan kabupaten. Dugaan pencurian suara ini membuat saya gagal meraih kursi DPRD Kabupaten Banyuwangi," ungkap Bernat.

Dia juga menambahkan, "Kami merasa lelah dengan permainan penyelenggara di Dapil 1 ini. Karena itu, kami minta Bawaslu menuntaskannya sesuai Undang-undang yang ada."

Kuasa Hukum Bernat, Anang Suhendro, berharap agar Bawaslu dapat mengusut dugaan kecurangan tersebut secara tuntas.

"Adanya dugaan pergeseran dan pencurian suara yang terjadi, kami harap Bawaslu berani membongkar kecurangan ini. Kami harap ini bisa diproses secara hukum jika ditemukan pidana," katanya.

Anggota Bawaslu Banyuwangi, Untung Aprilianto, memastikan keterbukaan pihaknya terhadap setiap laporan pelanggaran pemilu. Namun, penanganannya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Laporan yang diterima akan dikaji lebih dahulu, dengan batas waktu kajian selama dua hari.

"Kita akan lihat dulu syarat formil dan materiil dari laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Jika syaratnya belum lengkap, kami akan minta diperbaiki," tegasnya. (ron)

*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow