KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 1.254.964 Daftar Pemilih Tetap
Kediri, (afederas.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, dengan jumlah total sebanyak 1.254.964 pemilih. Proses penetapan ini dilakukan melalui pembacaan oleh masing-masing Komisioner KPU di setiap kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan bahwa dari total DPT tersebut, 630.299 pemilih adalah laki-laki, sementara 624.665 adalah perempuan. Hal ini diungkapkan dalam rapat pleno terbuka terkait penetapan DPT di tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Lotus Kediri pada Jumat, 20 September 2024.
"Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kediri sebanyak 1.254.964 jiwa,"ungkap Nanang Qosim.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Liaison Officer (LO) dari para calon pasangan kepala daerah. Kegiatan berlangsung selama sekitar dua jam.
Nanang juga menambahkan bahwa DPT Pilkada 2024 mengalami sedikit penurunan dibandingkan Pemilu sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Jika sebelumnya TPS khusus tersebar di beberapa pondok pesantren, kali ini hanya ada satu TPS khusus yang berlokasi di Pondok Ploso Mojo.
"Sekarang hanya ada di Pondok Ploso Mojo," jelas Nanang Qosim.
Setelah penetapan DPT ini, KPU Kabupaten Kediri akan segera melanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk penetapan bakal pasangan calon, pengundian nomor urut, serta kirab maskot Pilkada 2024. Nanang berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024, terutama dalam memberikan suara pada tanggal 27 November 2024.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024," tutupnya. (mhr)
What's Your Reaction?



