KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan di Mahkamah Konstitusi

16 Dec 2024 - 13:42
KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan di Mahkamah Konstitusi
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar. (Ist)

Banyuwangi, (afederasi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi kini tengah mempersiapkan diri menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 KH Ali Makki Zaini - Ali Ruchi, yang berkontestasi saat Pilkada serentak 2024.

Meskipun masa persidangan di MK masih lama, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan.

"Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan kelak," terang Edi Saiful Anwar, Senin (16/12/2024).

Beban KPU Banyuwangi dalam menghadapi gugatan hukum terkait Pilkada Serentak 2024 kini lebih ringan setelah satu dari dua perkara yang dihadapi dimenangi oleh KPU Banyuwangi sebagai pihak tergugat. Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memutus perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw yang diajukan oleh Bambang Pujiono selaku penggugat dan KPU Banyuwangi sebagai tergugat.

Dalam gugatan tersebut, KPU Banyuwangi dianggap melakukan tindakan melawan hukum karena menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani - Mujiono, pada Pilkada Serentak 2024. Bambang Pujiono meminta hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk membatalkan penetapan pencalonan Ipuk - Mujiono.

Namun, menurut Edi Saiful Anwar, majelis hakim telah memutus bahwa perkara gugatan tersebut bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi. 

"Gugatan tersebut otomatis gugur sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Paslon 02," papar Edi.

Dalam perkara di Pengadilan Negeri Banyuwangi ini, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar sebagai kuasa hukum. Khoirul Anwar menyampaikan eksepsi KPU Banyuwangi yang kemudian diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. 

Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyatakan bahwa pokok perkara tersebut bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.

Untuk diketahui hasil Pilkada Banyuwangi 2024 dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Banyuwangi. Paslon nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani-Mujiono unggul dalam perolehan suara dengan meraih suara 404.366 atau 52,11 persen. Sedangkan paslon nomor urut 02, Ali Makki Zaini-Ali Ruchi memperoleh suara sebanyak 32.678 atau 47,89 persen. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow