Kuasa Hukum Pemilik SHM 1620 Laporkan ASN Banyuwangi atas Pencopotan Papan Pemberitahuan di Rest Area Cerung

18 Dec 2024 - 13:20
Kuasa Hukum Pemilik SHM 1620 Laporkan ASN Banyuwangi atas Pencopotan Papan Pemberitahuan di Rest Area Cerung
Pencopotan papan pemberitahuan yang dipasang pemilik SHM 1620 di Rest Area Cerung Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. (Ist)

Banyuwangi, (afederasi.com) – Krisno Jatmiko, SH MH, kuasa hukum pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) 1620 atas nama Budiyono yang tercatat atas kepemilikan tanah seluas 12.000 meter persegi di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. 

Laporan ini merupakan buntut dari pencopotan papan pemberitahuan yang terpasang di Rest Area Cerung. Merasa dirugikan, pihak Budiyono selaku pemilik SHM 1620 melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan nomor STTLPM/406/XII/2024/SPKT.

Krisno Jatmiko, mengungkapkan bahwa pihaknya harus mengambil langkah hukum atas tindakan pencopotan papan pemberitahuan yang terpasang pada pertengahan Oktober 2024 lalu. "Lahan ini adalah ruang privat dan bukan ruang publik, karena telah memiliki SHM," tegas Krisno, Rabu (18/12/2014).

Menurut Krisno, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Oleh karena itu, SHM 1620 merupakan hak kuat atas tanah yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung.

"Lahan tersebut jelas ada pemiliknya dan bersertifikat SHM, bukan ruang publik. Kami mengindikasi adanya tindak pidana dalam pencopotan papan pemberitahuan di Rest Area Cerung," ungkap Krisno.

Tindakan pencopotan papan pemberitahuan di lahan Rest Area Cerung, lanjut Krisno, telah merugikan kliennya sebagai pemilik sah lahan atas dasar SHM 1620 yang tercatat di kantor Pertanahan Banyuwangi. Pihaknya menegaskan lokasi Rest Area Cerung merupakan ruang privat bukan ruang publik karena telah memiliki SHM atas nama pribadi.

"Hak-hak kepemilikan klien kami harus dihormati, lokasi itu bukan ruang publik. Kecuali telah memiliki ijin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Sebagaimana diketahui pemasangan papan pengumuman di Rest Area Cerung, barakar dari konflik klaim kepemilikan dua pihak yang mengakui punya bukti kepemilikan. Polemik kedua pihak tersebut adalah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan seorang warga pemegang SHM 1620 atas nama Budiyono. 

Pemkab Banyuwangi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengklaim lahan yang saat digunakan sebagai rest area tersebut merupakan salah satu aset Pemkab dengan Indentifikasi tanah A-0000873, Sertifikat Nomor 19 Tahun 2000.

Disisi lain SHM 1620 yang terbit pada tahun 2011 menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, sebagai lembaga pencatat kepemilikan hak atas tanah, mencatat SHM 1620 adalah milik Budiyono yang berada di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, yang sama dengan lokasi lahan Rest Area Cerung. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow