Ketua KPK Firli Bahuri Absen dalam Pemeriksaan Kasus Pemerasan: Jadwal Bentrok dengan Agenda Terdahulu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah memastikan bahwa dia tidak akan bisa hadir dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

20 Oct 2023 - 12:33
Ketua KPK Firli Bahuri Absen dalam Pemeriksaan Kasus Pemerasan: Jadwal Bentrok dengan Agenda Terdahulu
Dalih Bentrok Agenda yang Terjadwalkan, Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro soal Kasus Pemerasan SYL. (Suara.com/Yaumal)

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah memastikan bahwa dia tidak akan bisa hadir dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Awalnya, Firli dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (20/10/2023). Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Firli Bahuri tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut karena terdapat bentrok dengan agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa Firli telah mengirim surat ke Polda Metro Jaya untuk meminta penjadwalan ulang, dan salinan surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Saat dimintai penjelasan mengenai agenda yang sedang dijalani oleh Firli, Ghufron tidak memberikan rincian lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa Ketua KPK membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan tersebut baru diterima pada tanggal 19 Oktober 2023.

Meskipun Firli Bahuri tidak bisa hadir dalam pemeriksaan ini, Ghufron menekankan bahwa KPK menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum akan tetap patuh terhadap hukum yang sesuai dengan prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya.

Nurul Ghufron juga menegaskan bahwa absennya Firli Bahuri dalam pemeriksaan ini tidak akan mengganggu atau menghambat proses hukum yang sedang berlangsung terkait tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow