Kedapatan Bawa Sajam di Alun - Alun Tulungagung, Pemuda Lamongan diamankan Polisi

18 Jan 2023 - 20:08
Kedapatan Bawa Sajam di Alun - Alun Tulungagung, Pemuda Lamongan diamankan Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - MAM (22) warga Desa Dinoyo Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, diamankan petugas Kepolisian Resor Tulungagung pada Sabtu (15/1/2023). 

Pelaku diamankan di Alun - Alun Tulungagung lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam). 

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Mochammad Anshori menjelaskan, pada mulanya petugas sedang melakukan patroli gabungan dalam rangka upaya mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Tulungagung.

Saat melewati Alun - Alun Tulungagung sekitar pukul 23.45 WIB, petugas mendapati gerombolan pemuda yang sedang asik nongkrong. Petugas lantas menghampiri gerombolan pemuda tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat memintai keterangan terhadap empat pemuda tersebut, mereka mengaku berasal dari luar Kabupaten Tulungagung yakni Kabupaten Lamongan.

Lantaran ada gerak - gerik mencurigakan petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap empat pemuda tersebut untuk memastikan tidak ada barang mencurigakan yang dibawa. 

Saat digeledah ada satu pemuda yang dalam keadaan gelisah dan ketakutan, usai semuanya digeledah satu diantaranya mereka kedapatan membawa sajam berupa golok dan palu yang disimpan di dalam jaket. 

Mendapati itu, petugas langsung membawa keempat pemuda tersebut ke Polres Tulungagung.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap pemuda tersebut, mereka berdalih ke Tulungagung hanya berniat untuk berwisata.

Ketiga pemuda lainnya mengaku tidak mengetahui jika salah satu temannya membawa sajam dan palu. Dari barang bukti yang ditemukan petugas, maka pemuda yang membawa sajam ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyalahgunaan sajam.

"Untuk tiga pemuda lainnya hanya sebagai saksi dan sudah dipulangkan," jelas Anshori, Rabu (18/1/2023)

Pemuda tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, atas perbuatanya, pemuda tersebut saat ini masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung.

"Pemuda tersebut diancam selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow