Oknum ASN Pemkab Jember Dilaporkan ke Polisi Terkait Nikah Siri
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Jember diduga kuat melakukan nikah siri dan dilaporkan ke Inspektorat dan Polres Jember.
Jember, (afederasi.com) - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Jember diduga kuat melakukan nikah siri dan dilaporkan ke Inspektorat dan Polres Jember.
Seorang perempuan bernama S, warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, merasa marah setelah mengetahui bahwa suaminya, MD, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, diduga kuat telah melakukan nikah siri dengan perempuan lain yang berasal dari Desa Mrawan, Kecamatan Mayang.
Meskipun S dan MD masih tinggal dalam satu atap selama lima tahun terakhir ini, mereka telah pisah ranjang. S melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Polres Jember, agar diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku, terutama karena sang suami merupakan seorang ASN/PNS. S meminta keadilan dalam kasus ini.
Ihya Ulumiddin SH, kuasa hukum S, mengungkapkan bahwa S dan MD sering mengalami perselisihan sejak awal pernikahan pada tahun 1996, terutama terkait adanya wanita lain dalam kehidupan MD. Meskipun S sering kali menemukan perselingkuhan tersebut, dia selalu memberikan maaf.
"Ia juga sering mengalami kekerasan fisik saat MD ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain," kata Ihya, Minggu (4/6/2023).
Lebih lanjut, Udik, panggilan akrab kuasa hukum S, menyatakan bahwa S dan MD memiliki dua anak dewasa, di mana anak pertama sudah menikah dan bekerja, sementara anak kedua masih belum menikah meskipun sudah dewasa.
"Sudah lima tahun mereka hidup terpisah meskipun tinggal dalam satu rumah," ucapnya.
Lebih buruk lagi, beredar kabar di masyarakat di dua desa tersebut, yaitu Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, dan Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, terkait kondisi istri sah MD, yaitu S. Kabar tersebut menyebutkan bahwa S telah lama sakit dan "tidak bisa dipakai", yang sangat menyakiti hati dan perasaan S.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, baik secara pidana maupun kepada Pemkab Jember, karena MD masih menjadi seorang ASN di lingkungan Pemkab Jember.
"Kini tinggal bagaimana Pemkab Jember dan Polres Jember menangani masalah serius ini, karena perbuatan ini melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang sanksinya termasuk pemecatan tidak hormat," tegasnya. (gung)
What's Your Reaction?


