Jokowi Hadiri Hakordia 2023, Nawawi Pomolango Soroti Tidak Efisiennya Pemberantasan Korupsi
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan sambutannya pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora, Senayan, pada Selasa (12/12/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan sambutannya pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora, Senayan, pada Selasa (12/12/2023). Nawawi, yang turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari harapan, meskipun telah dilakukan sejak lama.
"Upaya pemberantasan korupsi sudah diupayakan oleh pemerintah sejak lama dengan pembentukan lembaga atau institusi baru termasuk pendirian KPK dan revitalisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi-Stranas PK," ujar Nawawi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. "Sayangnya, berbagai indikator menunjukkan masih kurang efektifnya dan tidak efisiennya pemberantasan korupsi di Indonesia," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Nawawi merujuk pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang tidak mengalami peningkatan signifikan dan stagnan dalam satu dekade terakhir. Data dari Badan Pusat Statistik juga menyatakan bahwa IPK tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
"Terakhir, Survei Penilaian Integritas-SPI yang dilaksanakan KPK untuk mengukur praktik korupsi pada seluruh instansi pemerintah di pusat dan pemerintah daerah. Responden internal dan eksternal menyatakan bahwa korupsi masih marak yang ditunjukkan dengan skor nasional yang kian menurun," papar Nawawi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dalam rangkaian peringatan Hakordia 2023, KPK mengambil tema "Sinergi untuk Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju" sebagai langkah untuk memperkuat sinergi antar semua elemen bangsa.
"Pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui aspek kelembagaan, dengan pembentukan lembaga/unit kerja baru, atau hanya aspek regulasi melalui penerbitan UU, PP, Perpres, dan selanjutnya, atau hanya bersandar pada kinerja Aparat Penegak Hukum," tegas Nawawi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


