Ini Alasan Kejagung Tuntut Mario Dandy dan Shane Lukas Bayar Restitusi Rp 120 M ke David Ozora

Proses sidang tuntutan atas kasus penganiayaan berat yang menimpa David Ozora terus bergulir.

18 Aug 2023 - 13:45
Ini Alasan Kejagung Tuntut Mario Dandy dan Shane Lukas Bayar Restitusi Rp 120 M ke David Ozora
Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana saat menjawab pertanyaan awak media di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). (Suara.com/Rakha)

Jakarta, (afederasi.com) - Proses sidang tuntutan atas kasus penganiayaan berat yang menimpa David Ozora terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut bayar restitusi senilai Rp 120 miliar kepada terdakwa, Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung hari ini.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, tuntutan bayar restitusi tersebut didasarkan pada perhitungan jumlah kerugian akibat tindakan penganiayaan yang dialami oleh David Ozora. Perhitungan tersebut mencakup kerugian materiil dan uang yang dikeluarkan selama proses perawatan di rumah sakit.
"Kerugian imateril juga menjadi pertimbangan, selain kerugian yang bersifat materiil," jelas Ketut di Kejagung.
 
JPU juga berpendapat bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa telah berdampak negatif pada masa depan David. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, David tidak akan sepenuhnya sembuh 100 persen dan memerlukan perawatan traumatik psikologis di masa mendatang.
"Kerugian yang akan timbul di masa depan juga menjadi pertimbangan mengapa tuntutan restitusi mencapai Rp 120 miliar," tambahnya.
 
Ketut menjelaskan bahwa prinsip restitusi terhadap korban tindak pidana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang kompensasi dan restitusi.
"Penuntut Umum perlu menciptakan terobosan hukum demi perlindungan korban dan masyarakat," ujar Ketut.
 
Terpisah, dalam kasus yang sama, terdakwa Mario Dandy Satriyo dihadapkan pada tuntutan 12 tahun penjara serta restitusi senilai Rp 120 miliar. Apabila tidak mampu membayar, Mario akan dihukum tambahan penjara selama 7 tahun. Situasi serupa juga dialami oleh Shane Lukas, yang dituntut 5 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar. Shane berisiko mendapat tambahan hukuman penjara selama 6 bulan jika gagal membayar restitusi.
 
Dalam dakwaannya, Mario Dandy didakwa sesuai dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat, akibat perbuatannya yang menganiaya David Ozora secara berulang. Sementara itu, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat, serta dikenakan Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
 
Proses sidang akan terus berlanjut, sambil menunggu keputusan hakim terkait tuntutan bayar restitusi yang diajukan oleh Kejagung dalam upaya mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami oleh korban. (mg-2/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow