Mahfud MD Minta Bareskrim Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun Ekspor-Impor Emas di Kemenkeu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan transaksi yang mencurigakan senilai Rp189 triliun yang terjadi dalam kegiatan ekspor-impor emas batangan yang melibatkan Kementerian Keuangan.
Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan transaksi yang mencurigakan senilai Rp189 triliun yang terjadi dalam kegiatan ekspor-impor emas batangan yang melibatkan Kementerian Keuangan. Mahfud MD mengumumkan rekomendasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Senin (11/9/2023). Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan keberlangsungan dari transaksi tersebut.
Menurut Mahfud, Bareskrim Polri akan segera melakukan tindakan penyelidikan dan juga akan mengundang Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengungkap seluruh fakta terkait transaksi janggal ini dan memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan.
Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, menginformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah diajak bekerja sama dalam memeriksa data dan dokumen yang telah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam konteks kasus ini. Hal ini merupakan langkah awal untuk memahami dengan lebih baik latar belakang dari transaksi sebesar Rp189 triliun tersebut.
Selain Bareskrim Polri dan Satgas TPPU, pihak yang terlibat dalam investigasi ini juga mengundang Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa transaksi yang mencurigakan ini tidak memiliki kaitan dengan 205 surat yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dengan melakukan kolaborasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya tumpang tindih dalam penanganan perkaranya. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?



