Alexander Marwata Tanggapi Ancaman Kapolda Metro Jaya dalam Kasus Firli Bahuri
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memberikan tanggapan terkait isi replik gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang mengungkap adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan KPK.
Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memberikan tanggapan terkait isi replik gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang mengungkap adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan KPK.
Ancaman tersebut terkait kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang melibatkan nama Muhammad Suryo.
"Saya kebetulan, karena saya enggak punya nomornya HP Pak Kapolda, saya enggak pernah ditelpon, enggak pernah diancam juga kan. Saya enggak tahu kalau pimpinan yang lain," ungkap Alexander Marwata seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Kamis (14/12/2023).
Meskipun Alex mengaku tidak mengetahui isi replik yang diajukan oleh Firli Bahuri, namun dia meyakini bahwa jika Firli mengajukan replik dengan menyebut adanya ancaman, pasti Firli memiliki dasar atau bukti yang kuat. "Pasti, ketika Pak Ketua ya, mengajukan replik misalnya, pasti yang bersangkutan punya dasar, atau alat bukti," katanya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, Firli Bahuri menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli menyeret nama Kapolda Metro Jaya dan menyebut penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus DJKA Kementerian Perhubungan yang melibatkan Muhammad Suryo.
Dalam repliknya, Firli mengungkapkan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan KPK, terutama jika Muhammad Suryo dijadikan tersangka. Ancaman ini melibatkan nama Nawawi Pomolango yang disampaikan kepada Alexander Marwata. Firli Bahuri menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya melakukan ancaman serius terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?



