Firli Bahuri Melibatkan Kapolda Metro Jaya dalam Praperadilan Terkait Kasus Pemerasan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terus berjuang melawan status tersangka yang disematkan padanya terkait dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terus berjuang melawan status tersangka yang disematkan padanya terkait dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam replik permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli Bahuri menyebutkan keterlibatannya dalam kasus ini dan menyeret nama Kapolda Metro Jaya.
"Penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon (Firli Bahuri), tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon (Kapolda Metro Jaya)," ungkap kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Rabu (13/12/2023) kemarin.
Firli Bahuri juga meyakini bahwa penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam kasus tersebut, terlibat nama Muhammad Suryo yang kemudian disebut sebagai penerima sejumlah uang.
"Diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp 11,2 miliar," jelas Ian seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ancaman dan Pengaruh Kapolda Metro Jaya Terungkap dalam Gelar Perkara KPK
Ian Iskandar juga menyinggung tentang ancaman yang diarahkan kepada Firli Bahuri dan pihak KPK. Ancaman tersebut disebutkan bermula dari gelar perkara KPK pada 21 Agustus 2023, terkait kasus DJKA.
Kapolda Metro Jaya diklaim melakukan ancaman, termasuk kepada Direktur Penyidikan KPK dan para pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Pada 21 Agustus 2023, saat KPK melakukan gelar perkara terkait kasus DJKA ditemukan lima klaster perkara, termasuk didalamnya disebut menyeret nama Muhammad Suryo, serta pihak lain sebagai penerima," ungkap Ian seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ancaman itu bahkan dilaporkan mencapai pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, dengan kata-kata 'jangan mentersangkakan Suryo kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.
Permohonan Firli Bahuri untuk Membatalkan Penetapan Tersangka
Dalam repliknya, Ian Iskandar meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Firli Bahuri. Firli menilai bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya tidak didasarkan pada bukti, melainkan sebagai upaya untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dan rekannya dari status tersangka korupsi.
"Pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti. Tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," tegas Ian seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap aliran uang yang diduga diterima Firli Bahuri dari pemerasan terkait kasus di Kementerian Pertanian.
Firli Bahuri, yang sebelumnya dihentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo, kini menghadapi upaya hukum melalui praperadilan untuk membatalan penetapannya sebagai tersangka. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



