Fahri Hamzah Sebut Rencana KPU Majukan Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Sebagai Berita Baik

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kebisingan politik yang selama ini menjadi ciri khas para calon presiden atau capres.

11 Sep 2023 - 15:01
Fahri Hamzah Sebut Rencana KPU Majukan Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Sebagai Berita Baik
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Gelora]

Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kebisingan politik yang selama ini menjadi ciri khas para calon presiden atau capres. Oleh karena itu, ia mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebanyak 9 hari, dari tanggal 19 November 2023 menjadi 10 November 2023. Fahri menyambut baik perubahan ini, menganggapnya sebagai langkah untuk mengurangi kebisingan politik. "Itu berita baik karena seharusnya memang kebisingan para capres itu harus dihentikan, (dengan) masuk kepada prosedur penjadwalan yang lebih real," ujar Fahri kepada wartawan pada Senin (11/9/2023).

Fahri juga mencatat bahwa masa pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden sekarang ini hanya tinggal satu bulan lagi. Menurutnya, perubahan jadwal ini akan mempercepat peralihan konstelasi politik dari pertarungan perasaan menjadi pembahasan gagasan yang lebih substansial. Ia menekankan bahwa kebisingan politik di tingkat elit sering kali dipicu oleh konflik personal dan saling menyalahkan, yang juga dapat memicu isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Menurut Fahri, solusi untuk mengatasi atmosfer politik semacam ini adalah melalui dialog dan debat yang berfokus pada gagasan. Pemimpin harus membawa gagasan yang substansial dan jelas sebagai visi kepemimpinan mereka. "Itu yang penting menurut saya. Itu (jadwal pendaftaran Pilpres dimajukan) justru bagus," tambahnya.

Meskipun mendukung pemajuan jadwal pendaftaran Pilpres, Fahri juga menilai bahwa langkah ini seharusnya juga diterapkan untuk proses pencalonan anggota Legislatif, termasuk anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurutnya, hal ini akan memprioritaskan kontestasi gagasan di antara kandidat daripada pertarungan perasaan yang sering terjadi selama ini.

Sebagai latar belakang, KPU RI merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini menetapkan bahwa kampanye Pemilu harus dimulai 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Dalam kasus Paslon Presiden-Wapres, kampanye dimulai setelah 15 hari dari penetapan DCT Paslon. Oleh karena itu, KPU RI memutuskan untuk majukan tanggal pendaftaran Paslon Presiden-Wapres dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023. Hal ini sejalan dengan berakhirnya tahapan final pencalonan anggota legislatif pada tanggal 3 November 2023 dan berakhirnya tahapan pencalonan Presiden-Wapres pada tanggal 13 November 2023. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow