Ganjar Muncul di TV Lewat Iklan Azan, DEEP Indonesia Sebut Aturan KPU Absurd: Kontestan Sesuka Hati Curi Start Kampanye
Munculnya Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional menjadi sorotan tajam dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Neni Nur Hayati, Direktur DEEP Indonesia, menggarisbawahi pentingnya tindakan keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap peristiwa ini, yang dianggap berpotensi melanggar aturan pemilu
Jakarta, (afederasi.com) - Munculnya Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional menjadi sorotan tajam dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Neni Nur Hayati, Direktur DEEP Indonesia, menggarisbawahi pentingnya tindakan keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap peristiwa ini, yang dianggap berpotensi melanggar aturan pemilu.
Neni Nur Hayati menyoroti tantangan dalam menindak peristiwa ini. Regulasi pemilu yang saat ini berlaku dinilai lemah dalam membedakan antara sosialisasi dan kampanye politik. Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023, yang mengatur tentang kampanye pemilihan umum, memberikan kelonggaran kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di dalam partai politik sebelum memasuki masa kampanye.
"Kami melihat aturan kampanye saat ini seperti absurd, sulit membedakan antara sosialisasi dan kampanye. Sementara untuk kontestan bacapres bacawapres, aturannya tidak diatur, sehingga terjadi persaingan bebas yang mengakibatkan ketidaksetaraan antara satu kandidat dengan kandidat lain," ungkap Neni Nur Hayati kepada media pada Senin (11/9/2023).
Lebih lanjut, Neni Nur Hayati berharap agar KPI dan Bawaslu dapat melakukan kajian yang progresif dan tidak hanya berfokus pada teks peraturan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penayangan iklan kampanye yang dianggap kurang mendidik oleh kandidat lain.
"Saya juga berharap media tidak bersikap partisan secara terang-terangan dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kandidat. Ini adalah masalah frekuensi publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan politik praktis," tambahnya.
Neni Nur Hayati mendorong semua kandidat untuk menjaga citra diri secara etis, bermoral, dan beradab, termasuk dalam interaksi dengan media. Dia menekankan bahwa memiliki kendali atas media tidak seharusnya menjadi alasan untuk bertindak tidak etis dan melanggar regulasi pemilu yang berlaku. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


