Syahrul Yasin Limpo Terlibat Kasus Pungli: Membayar Cicilan Barang Mewah dengan Uang 'Hasil Pungutan
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi sorotan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
 
                                    Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi sorotan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ia diduga memiliki keterlibatan dalam membayar cicilan berbagai barang mewah menggunakan uang hasil dugaan 'pungli' kepada anak buahnya.
Tidak hanya Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin di Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap pegawai Kementan yang berupaya untuk melakukan mutasi atau mendapatkan jabatan.
Para pegawai Kementan disarankan untuk membayar sejumlah uang pungutan yang nilainya bervariasi, tergantung pada tingkat dan eselon jabatan. Nilai uang tersebut diperkirakan antara 4.000 hingga 10.000 US Dolar atau setara dengan Rp 60 juta hingga Rp 150 juta jika dirupiahkan.
Proses pengumpulan uang tersebut dilakukan oleh Kasdi dan M Hatta, yang mendapatkan posisi dari Syahrul Yasin Limpo sebagai Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal. Keduanya lalu menyerahkan uang tersebut kepada SYL hingga mencapai total Rp 13,9 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan oleh SYL untuk membayar cicilan barang mewah, seperti mobil Alphard.
Selain membayar cicilan mobil Alphard, Syahrul Yasin Limpo juga menggunakan uang yang diduga haram tersebut untuk membayar cicilan kartu kreditnya. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa SYL menggunakan uang dari pejabat tinggi Eselon I dan II untuk keperluan pribadi, termasuk membayar cicilan mobil dan kartu kredit, yang merupakan indikasi dari praktik yang melanggar hukum.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            