Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram, Beli dan Jual Kembali Semakin Menarik
Harga emas batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk terus mengalami kenaikan. Hari ini Kamis (26/10/2023) saja, harga emas naik sebanyak Rp2.000 per gram, mencapai Rp1.125.000.
Jakarta, (afederasi.com) - Harga emas batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk terus mengalami kenaikan. Hari ini Kamis (26/10/2023) saja, harga emas naik sebanyak Rp2.000 per gram, mencapai Rp1.125.000. Kenaikan harga tersebut menjadi perhatian bagi para pelaku investasi dan pecinta emas.
Masyarakat yang berminat membeli emas batangan Antam di Butik Emas Graha Dipta Pulogadung, Jakarta, harus siap membayar lebih mahal. Harga emas batangan 1 gram telah mencapai Rp1.125.000 per gram, mengalami kenaikan dari posisi sebelumnya, yang berada di Rp1.123.000 per gram. Ini adalah kabar baik bagi pemegang emas, namun bagi yang berniat menjual, perlu mempertimbangkan keputusan mereka.
Bagi konsumen yang ingin menjual emas batangannya, PT Antam Tbk menetapkan patokan harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.016.000 per gram. Ini merupakan kenaikan signifikan dari harga buyback sebelumnya, yang berada di Rp1.014.000 per gram.
Berikut adalah harga emas batangan Antam dalam berbagai ukuran:
- Emas batangan 0,5 gram: Rp612.500.
- Emas batangan 1 gram: Rp1.125.000.
- Emas batangan 2 gram: Rp2.190.000.
- Emas batangan 3 gram: Rp3.260.000.
- Emas batangan 5 gram: Rp5.400.000.
- Emas batangan 10 gram: Rp10.745.000.
- Emas batangan 25 gram: Rp26.737.000.
- Emas batangan 50 gram: Rp53.395.000.
- Emas batangan 100 gram: Rp106.712.000.
- Emas batangan 250 gram: Rp266.515.000.
- Emas batangan 500 gram: Rp532.820.000.
- Emas batangan 1.000 gram: Rp1.065.600.000.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika Anda ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pastikan untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk buyback emas batangan, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Keputusan cerdas dalam transaksi emas dapat membantu masyarakat mengelola investasi dan keuangan mereka dengan lebih baik.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



