Harga Emas Antam Melonjak Tinggi: Capai Rp1,1 Juta per Gram

Harga emas Aneka Tambang pada perdagangan hari Kamis (19/10/2023) mengalami lonjakan yang signifikan.

19 Oct 2023 - 12:57
Harga Emas Antam Melonjak Tinggi: Capai Rp1,1 Juta per Gram
Ilustrasi. Harga emas Aneka Tambang pada perdagangan hari Kamis (19/10/2023) naik cukup tinggi hingga mencapai level Rp1,1 juta per gram.

Jakarta, (afederasi.com) - Harga emas Aneka Tambang pada perdagangan hari Kamis (19/10/2023) mengalami lonjakan yang signifikan. Harga emas ini mencapai level Rp1,1 juta per gram, menciptakan kegembiraan di pasar emas.

Harga emas Antam telah mengalami kenaikan yang cukup tajam. Dalam satu hari, harga emas ini melonjak sebesar Rp12.000 per gram. Begitu juga dengan harga buyback yang ikut naik, yakni sebesar Rp13.000 per gram. Lonjakan ini membuat banyak investor emas tertarik untuk memantau perkembangan lebih lanjut.

Mengutip logammulia.com, harga emas per gram pada Kamis ini tercatat mencapai Rp1.100.000. Ini merupakan kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan harga emas pada hari Rabu kemarin, yang hanya mencapai Rp1.088.000 per gram. Harga emas terus menguat, menciptakan peluang bagi para investor dan pemilik emas.

Sementara itu, harga buyback emas juga mengalami peningkatan pada Kamis ini. Harga buyback emas saat ini berada di level Rp986.000 per gram, naik dibandingkan dengan harga buyback pada hari Rabu kemarin yang mencapai Rp973.000 per gram. Kenaikan ini bisa menjadi berita baik bagi mereka yang ingin menjual emas Antam.

Berikut adalah rincian harga emas Antam per pecahan pada hari ini:
- Pecahan 1 gram: Rp1.100.000
- Pecahan 5 gram: Rp5.275.000
- Pecahan 10 gram: Rp10.495.000
- Pecahan 25 gram: Rp26.112.000
- Pecahan 50 gram: Rp52.145.000
- Pecahan 100 gram: Rp104.212.000
- Pecahan 250 gram: Rp260.265.000
- Pecahan 500 gram: Rp520.320.000
- Pecahan 1000 gram: Rp1.040.600.000.
Semua pecahan menunjukkan peningkatan harga yang signifikan.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika ingin mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka pembeli harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap transaksi pembelian emas. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Jadi, penting bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow