H-4 Pemilu 2024, Ini yang Wajib Diperhatikan Pemilih Sebelum Nyoblos di TPS
Sebelum menyalurkan hak pilih di TPS pada Pemilu 2024 nanti, pemilih wajib mengetahui 3 hal penting ini.

Tulungagung, (afederasi.com) – Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, agenda yang menjadi pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia tersebut akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari mendatang.
Namun, sebelum itu ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh pemilih sebelum menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti. Melansir dari situs resmi KPU RI, ada sejumlah berkas atau dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih sebelum pergi ke tempat pemungutan suara (TPS).
Seperti diketahui, KPU RI membagi pemilih menjadi 3 jenis. Yakni daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Bagi pemilih yang terdaftar sebagai DPT, wajib untuk membawa KTP-el atau surat keterangan kependudukan lainnya, serta membawa surat C-Pemberitahuan. Surat C-Pemberitahuan sendiri akan dibagikan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kepada pemilih maksimal 2 hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 12 Februari 2024.
“C-Pemberitahuan dan KTP-el ini wajib dibawa untuk ditunjukkan ke petugas KPPS sebelum pemilih mendapatkan surat suara,” jelas Ketua KPU Tulungagung, Susana saat dikonfirmasi oleh afederasi.com.
Sementara itu, untuk DPTb, pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau surat keterengan kependudukan lainnya dan juga surat A pindah pemilih kepada KPPS. Sementara bagi DPK cukup menunjukkan KTP-el atau surat keterangan kependudukan lainnya. DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
“Untuk DPK ini karena memang khusus, tidak terdaftar di DPT dan juga DPTb maka kami beri jadwal tersendiri,” terang Susana.
Tak hanya itu, Susana menambahkan, pemilih juga dapat melihat lokasi TPS tempat mencoblos melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Caranya cukup memasukkan NIK, maka data pemilih akan tampil secara otomatis. (dn)
What's Your Reaction?






