Gondol Motor di Depan Rumah,Pria di Tulungagung Digiring ke Polsek Kedungwaru
Tulungagung, (afederasi.com) - S (55) warga Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Tulungagung digiring ke Polsek Kedungwaru pada Sabtu (11/11/2023).
Pria tersebut diamankan lantaran tertangkap tangan membawa motor milik RS (20) warga Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri warga yang terparkir di depan rumah.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, awalnya pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, teman korban meminjam motor korban untuk membeli sabun cuci piring.
Korban mengizinkannya dan memberikan kunci motornya yang mana 10 menit kemudian, teman korban yang sudah selesai meminjam sepeda motor korban, meletakkannya kembali di parkiran halaman rumah. Hanya saja saat hendak menyerahkan kunci, korban sudah dalam kondisi tertidur.
"Korban dan teman-temannya ini tinggal di salah satu rumah masuk Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Mereka berstatus mahasiswa," jelas Iptu Mujiatno, Kamis (16/11/2023).
Namun pada Sabtu (16/11/2023), ungkap Mujiatno, sekitar pukul 02.30 WIB korban dibangunkan temannya yang lain dengan maksud menanyakan keberadaan sepeda motor korban.
Korban lantas terkejut setelah mengetahui sepeda motornya tidak ada di parkiran, tapi kunci motornya ada disebelahnya.
Korban dan teman-temannya lantas bergegas untuk mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar tempatnya tinggal dengan cara saling berpencar.
Tanpa disangka, sejauh sekitar 650 meter dari tempat tinggal korban, dia justru mendapati adanya pria yang membawa sepeda motor miliknya itu.
"Jadi pelaku S membawa sepeda motor korban dengan cara didorong sejauh sekitar 650 meter dari tempat tinggal korban," ungkapnya.
Mendapati hal itu, korban dan teman-temannya l mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Desa Plosokandang serta dilaporkan ke Polsek Kedungwaru atas dugaan pencurian sepeda motor. Petugas yang menerima laporan itu lantas segera menuju TKP dan mengamankan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor korban yakni Honda Vario warna merah hitam untuk dijadikan barang bukti atas kasus tersebut.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Kedungwaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.(riz)
What's Your Reaction?



