Modus Janji Belikan Ponsel dan Motor Baru, Pria di Tulungagung Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

02 May 2023 - 12:46
Modus Janji Belikan Ponsel dan Motor Baru, Pria di Tulungagung Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur
Ilustrasi, (rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - PY (48) warga Kecamatan Kauman, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Jumat, (28/4/2023).

Pelaku diamankan lantaran telah menyetubuhi gadis bawah umur dengan iming-iming akan dibelikan ponsel dan motor baru. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori menjelaskan, kejadian pencabulan berawal pada Sabtu (11/3/2023) lalu, pada saat itu, pelaku yang memang sudah akrab dengan korban sebut saja Bunga (15) langsung mengajaknya berhubungan badan. Korban tentu saja menolak ajakan pelaku, tetapi pelaku tetap memaksanya.

"Pelaku memaksa korbannya untuk berhubungan badan hingga membuat korbannya ketakutan dan trauma," jelas Anshori, Senin (1/5/2023).

Usai berhasil melampiaskan nafsunya secara paksa kepada korban, pelaku lantas mengiming-imingi korban akan membelikannya ponsel dan sepeda motor baru. Hanya saja, pelaku meminta syarat agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

Namun rupanya, setelah korban dianggap sudah ada pada kendali pelaku, justru pelakubkembali mengulangi aksi pencabulannya kepada korban. Tercatat setidaknya sudah empat kali pelaku melakukan hubungan badan untuk melampiaskan nafsu bejatnya secara paksa kepada korban. 

"Disetiap ajakannya itu, korban selalu menolak, tetapi pelaku selalu melakukannya secara paksa. Aksi pencabulan itu dilakukan di tempat yang berbeda," jelasnya.

Setelah korban merasa lelah atas perilaku pelaku terhadapnya, korban lantas menceritakan perbuatan pelaku kepada tetangga korban. Hal ini lantas membuat tetangga korban terkejut dan menceritakan apa yang menimpanya kepada orang tua korban.

Mendengar cerita itu, orang tua korban yang tidak terima, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

Usai menerima laporan, petugas lantas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et Retrum. Barulah pada Jumat (28/4/2023), pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Namun demikian, tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow