Gagal Menyamar Jadi Wanita di Medsos, Penjual Mesin Curian di Arjasa Berakhir di Sel Tahanan

06 Mar 2026 - 10:18
Gagal Menyamar Jadi Wanita di Medsos, Penjual Mesin Curian di Arjasa Berakhir di Sel Tahanan
Barang bukti yang di amankan polisi saat dibawa oleh pelaku (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap aksi pencurian mesin pompa air yang sempat meresahkan petani di wilayah Kecamatan Mangaran. Pelaku berinisial S (41), warga Kecamatan Arjasa, diringkus polisi setelah jejak digitalnya terendus saat mencoba menjual barang bukti melalui media sosial Facebook dengan identitas palsu.

Aksi pencurian ini bermula pada Februari 2026 di area persawahan Dusun Tanjung Banon, Desa Tanjung Kamal. Memanfaatkan situasi sawah yang sepi, tersangka beraksi seorang diri dengan cara manual. Ia melepas tali pengikat, mencabut pasak kayu, hingga memutus sambungan pipa sebelum akhirnya memanggul mesin berat tersebut ke atas motor Honda Vario miliknya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kejelian petugas memantau aktivitas jual-beli di jagat maya. Pelaku diketahui menggunakan akun anonim bernama "Friska" untuk memasarkan barang hasil curiannya guna mengelabui petugas maupun calon pembeli.

"Anggota menemukan postingan penjualan mesin pompa air yang mencurigakan di Facebook. Pelaku menggunakan akun palsu bernama 'Friska' untuk menyamarkan identitasnya," ujar AKP Agung dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Setelah melakukan penelusuran mendalam terhadap akun tersebut, Tim Resmob Tengah akhirnya berhasil mengidentifikasi sosok di balik profil "Friska". Petugas langsung bergerak cepat mengamankan S beserta barang bukti satu unit mesin pompa air dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Menariknya, penangkapan ini menjadi pintu masuk polisi dalam mengungkap kasus kriminalitas lainnya di Situbondo. Dalam proses pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa dirinya bukan kali ini saja melancarkan aksi pencurian. Ia mengaku pernah membobol sebuah Toko Madura di Jalan PB Sudirman pada Desember 2025 lalu.

"Tersangka juga mengakui perbuatannya membobol toko di Jalan PB Sudirman. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan dari perkara pencurian pompa air," tutur AKP Agung.

Akibat serangkaian aksi kriminalnya, S kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow