Ibu Muda Kasus Pembuangan Bayi asal Lamongan Dijerat dengan Pasal Berlapis Terancam 20 Tahun Penjara
Gresik, (afederasi.com) - JC seorang perempuan muda asal Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu usai ditetapkan tersangka atas kasus pembuangan bayinya sendiri, pada Minggu (20/04/2025). Duka nestapa mendalam juga masih nampak menyelimuti raut wajahnya saat dihadirkan dalam pers rilis Polres Gresik.
Perempuan berusia 20 tahun ini dijerat pasal berlapis lantaran membuang bayinya di kawasan pabrik boneka PT Langgeng Buana Jaya (LBJ), Jalan Raya Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 341 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam pers rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Kamis (24/04/2925).
AKBP Rovan dalam keterangannya menyampaikan kronologi secara rinci mulai dari tersangka saat melahirkan hingga membuang jasad bayinya di tempat sampah pada Minggu (20/04/2025) dini hari tersebut.
Awalnya, terang AKBP Rovan tersangka seperti biasanya menjalankan aktivitas kerja di pabrik boneka. Tapi saat itu tiba-tiba perutnya terasa mulas. Ia pun pergi ke toilet dan ternyata bayi yang dikandungnya akan keluar.
Lulusan Akpol tahun 2006 lebih lanjut merinci, proses kelahiran bayi malang tersebut juga berlangsung sangat dramatis. Didalam toilet, dengan posisi setengah jongkok JC melakukan kelahiran bayinya seorang diri. Karena bayi hanya kelihatan kepala dan tak kunjung keluar, tersangka pun berusaha mengeluarkan bayi dengan ditarik secara paksa.
" Nyawa bayi mungil berjenis kelamin perempuan tak terselamatkan. Akibat ditarik bayi yang berusia 7- 8 dalam kandungan tersebut mengalami luka di bagian leher, kepala dan mulutnya," tandas AKBP Rovan.
Sementara terkait motif, AKBP Rovan menyebut, dari pengakuannya tersangka melakukan perbuatan tersebut agar tidak ada orang lain yang mengetahuinya, dikarenakan di tempat kerja tersangka berstatus belum menikah, bahkan tidak ada yang mengetahui kalau dirinya hamil termasuk orang tua tersangka.
Mantan Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu memastikan tidak ada keterlibatan orang lain dalam aksi tersangka. Hal itu dilakukan atas inisiatif tersangka JC sendiri.
“Namun memang tersangka ini memiliki pacar, tapi tidak ada yang menyuruhnya,” tukas Rovan.
Diketahui, penemuan jasad bayi perempuan di tong sampah pabrik boneka PT LBJ pada Minggu (20/04/2025) dini hari membuat geger karyawan pabrik. Jasad bayi malang tersebut kali pertama diketahui oleh sekuriti yang mendapat laporan dari saksi karyawan pabrik.
Ketika itu, saksi karyawan lain merasa curiga karena tersangka JC sekitar 40 menit berada didalam toilet. Kecurigaan mereka semakin menguat tatkala JC keluar dari toilet dengan jalan membungkuk sambil membawa buntalan plastik ditangannya dan membuangnya ke tong sampah.
Sekuriti pabrik yang mendapat laporan kemudian memeriksa buntalan plastik tersebut. Dan saat saat dibuka ternyata berisi orok bayi perempuan yang sudah meninggal dunia. Atas temuan bayi tersebut JC akhirnya diamankan pihak kepolisian. (frd)
What's Your Reaction?



