Enam Warga Binaan Rutan Situbondo Diusulkan Terima Remisi Natal 2024

17 Dec 2024 - 16:02
Enam Warga Binaan Rutan Situbondo Diusulkan Terima Remisi Natal 2024
KA Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2024. Usulan ini disampaikan oleh pihak Rutan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik, Selasa (17/12/2024).

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa dari total tujuh narapidana beragama Nasrani di Rutan tersebut, enam di antaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara satu orang lainnya tidak diusulkan karena sedang menjalani hukuman subsider.

“Dari tujuh warga binaan yang beragama Nasrani, enam orang kami usulkan untuk mendapat remisi Natal. Satu lainnya sudah menjalani hukuman pokok dan tinggal melaksanakan hukuman subsider,” ujar Rudi Kristiawan.

Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani serta telah memenuhi syarat, seperti telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, tidak sedang menjalani hukuman subsider, dan masa ekspirasi tidak jatuh sebelum tanggal pemberian remisi.

“Di Rutan Situbondo terdapat 440 WBP, namun hanya tujuh orang yang beragama Nasrani. Remisi ini diberikan dengan durasi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan, sesuai dengan kriteria yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi khusus Natal juga menjadi bentuk apresiasi atas pembinaan yang dijalani oleh narapidana selama ini.(vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow