PMK di Tulungagung Zero Kasus, Ganti Rugi Hewan Mati Disalurkan Tahun ini

01 Feb 2023 - 18:04
PMK di Tulungagung Zero Kasus, Ganti Rugi Hewan Mati Disalurkan Tahun ini
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, drh. Tutus Sumaryani, ketika dikonfirmasi awak media di Kantornya, (rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung menyatakan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sejumlah hewan ternak di Kota Marmer kini sudah zero kasus, hal itu terhitung sejak November 2022 lalu.

“Untuk saat ini kasus PMK di Tulungagung sudah zero kasus. Laporan kasus terkahir pada November 2022 lalu,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan), Disnakeswan Kabupaten Tulungagung, drh. Tutus Sumaryani, Rabu (1/2/2023).

Tutus mengatakan meski sudah tidak ada laporan wabah PMK lagi. Pihaknya tetap melakukan upaya pencegahan mulai dari pengambilan sample ternak di Tulungagung. Pengecekan kesehatan hewan dan pengecekan di setiap poros lalu lintas hewan masuk.

"Pencegahan dan pengecekan ternak masih terus dilakukan, meski PMK di Tulungagung sudah zero Kasus," katanya.

Tak hanya itu pihaknya juga masih gencar melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak. Dari data yang dimilikinya hingga saat ini capaian vaksinasi sudah mencapai sekitar 204.300 ekor. 

Hal tersebut dilakukan bukan karena kasus PMK di Tulungagung sendiri sudah terkendali. Akan tetapi hal itu dilakukan lantaran masih adanya laporan ternak terjangkit PMK di beberapa wilayah di Jawa Timur.

“Itu (wabah PMK – red) yang membuat kami harus waspada. Melihat komoditi ternak sapi di Tulungagung cukup tinggi,” jelasnya.

Tutus mengakui wabah PMK yang melanda di wilayahnya cukup memprihatinkan. Tidak sedikit hewan ternak milik peternak yang mati karena terjangkit PMK.

Kendati demikian, di akhir tahun 2022 kemarin pihaknya sempat mengusulkan sebanyak 10 hewan ternak yang mati akibat terjangkit PMK untuk mendapatkan ganti rugi.

“Usulan tersebut terbilang minim lantaran hanya 10 hewan ternak itu saja yang menenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan ganti rugi,” jelasnya. 

Tutus menambahkan karena usulan sudah jelang akhir tahun, maka untuk realisasinya dilakukan tahun 2023 oleh pemerintah pusat. 

"Nominalnya Rp 10 juta untuk sapi, dan Rp 2,5 juta untuk kambing pada setiap ekornya," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow