Enam Pelaku Balap Liar di JLS Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Tulungagung telah menetapkan enam pelaku sebagai tersangka, dalam aksi balap liar di JLS Tulungagung

16 Jun 2023 - 10:25
Enam Pelaku Balap Liar di JLS Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi membubarkan aksi balap liar di JLS Tulungagung (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Polres Tulungagung telah menetapkan enam pelaku sebagai tersangka, dalam aksi balap liar di JLS Tulungagung. 

Adapun keenamnya adalah inisial GM (18), EA (18), RR (19), GA (19) yang merupakan warga Tulungagung, sedangkan BF (18) warga Blitar dan TR (15) warga Kabupaten Trenggalek. 

“Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka balap liar oleh Polres Tulungagung, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Lantas AKP Rahandy Gusti Pradana, Jum'at (16/6/2023). 

AKP Rahandy menjelaskan sebelumnya pihak. satlantas menerima laporan adanya aksi balap liar di JLS Tulungagung. 

Dari informasi tersebut, pihaknya pada Minggu (3/4/2023) mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB telah mengadakan penertiban balap liar di JLS Tulungagung. 

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan 208 unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 Unit Mobil, 97 STNK dan 2 buah SIM.

“Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain," ungkap AKP Rahandy

Lebih lanjut Rahandy menyebutkan jika pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap 41 pelaku balap liar tersebut. Dari hasil pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, dan berkas telah dinyatakan lengkap atau P 21 maka 6 pelaku balap liar ditetapkan sebagai tersangka. 

"Setelah dinyatakan lengkap berkasnya atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung maka 6 orang pelaku balap liar yang dijadikan tersangka," tegasnya.

AKP Rahandy menambahkan terhadap ke enam pelaku balap liar baik sebagai pengemudi atau Joki dijerat dengan Pasal Pidana 311 ayat (1) Yo 115 dan tidak lagi menggunakan pasal pelanggaran (tilang). 

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 316 (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.-

"Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan segan melaporkan kepada apparat Kepolisian bila menjumpai pelaku Balap Liar," pungkasnya. (dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow