Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Telah Periksa 20 Saksi, 4 Ditetapkan Tersangka

10 Jul 2025 - 00:31
Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Telah Periksa 20 Saksi, 4 Ditetapkan Tersangka
Rombongan penyidik KPK turun dari lantai 7 Gedung Pemkab Lamongan usai pemeriksaan 8 saksi. (Miftahul Arif/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) - Penyidik KPK terus melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung lantai 7 pemkab Lamongan, senilai Rp151 Miliar, anggaran APBD 2017-2019 lalu.

Nah, pada hari ketiga, KPK memeriksa 8 orang saksi, namun salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Rabu, 9 Juli 2025.

Salah satu yang dipastikan tidak bisa hadir tersebut adalah Mochammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan. Dari penjelasan penasehat hukum, Wahyudi tak bisa hadir, pasalnya sedang menjalani sidang kasus korupsi di pengadilan tinggi Tipikor Surabaya.

Namun, Wahyudi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Pemkab Lamongan Kamis (10/7/2025).

"Kita sampaikan (kepada penyidik KPK) bahwa pak Wahyudi saat ini sedang dalam proses menghadapi perkara RPHU (Rumah Pemotongan Hewan Unggas), di Pengadilan Tipikor Surabaya. Beliaunya (penyidik KPK) tadi memang memaklumi, kalaupun besok klien kami tidak bisa hadir," kata Penasihat Hukum Mochammad Wahyudi, Muhammad Ridlwan kepada wartawan saat ditemui di Pemkab Lamongan, Rabu (9/7/2025).

Menurut Ridlwan, kedatangannya ke penyidik KPK sebagai bentuk sikap kooperatif agar kliennya tidak dianggap mangkir dari proses pemeriksaan. Kebetulan, kata Ridwan, kliennya pada hari dan jam yang sama sedang menjalani proses sidang di Surabaya. 

"Kita berinisiatif ke sini untuk menyampaikan pemberitahuan, bahwa pak Wahyudi sedang menjalani proses sidang di Surabaya. Kebetulan hari dan jamnya sama, jadi sudah pasti tidak bisa hadir untuk (pemeriksaan) besok," ujarnya.

Ridlwan belum mengetahui kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Ketika ditanya terkait panggilan kepada kliennya, Ridwan menjawab jika kliennya dipanggil sebagai saksi.

 "Dalam hal ini Pak Wahyudi dipanggil sebagai saksi. Jadi kalau soal keterlibatan, kami tidak bisa menjawab terlalu jauh. Apalagi pak Wahyudi besok juga belum bisa memberikan keterangan," terangnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan masih berlanjut. Pada hari ketiga ini, ada sejumlah orang yang menjalani pemeriksaan di ruang Gajahmada lantai 7 Pemkab Lamongan.

Berikut ini daftar saksi yang diperiksa KPK:

  • Yayuk Sri Rahayu, Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kab Lamongan
  • Andhi Oktavianto, Staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Lamongan
  • Yoyok Kristantono, Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan Kab Lamongan
  • Teguh Ali Sabudi, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
  • Fajar Sodiq, Pegawai pada Inspektorat Kab Lamongan
  • Nanik Purwati, Kabag Umum Setda Pemkab Lamongan
  • Kholis, Mantan ajudan Bupati Lamongan
  • Ruslan, Direktur Utama PT Karya Bisa tahun 2014 sampai dengan sekarang.

Pada pemeriksaan hari ketiga, sekitar pukul 17.15 WIB Rabu sore, 15 penyidik KPK turun dari lantai 7 Gedung Pemkab Lamongan. Rombongan petugas Anti Rasuah itu, membawa satu koper diduga berisi barang bukti dugaan kasus korupsi sebesar Rp151 miliar.

Selama tiga hari, total penyidik KPK telah memeriksa 20 Saksi dari kalangan pejabat, kontraktor dan ahli Kontruksi bangunan dari ITB. Dari puluhan saksi tersebut, petugas anti rasuah tersebut telah menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. (Mif)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow