Dinilai Salah Terapkan Pasal, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Situbondo Tuding Penyidik Polsek Arjasa Keliru

16 Feb 2026 - 08:57
Dinilai Salah Terapkan Pasal, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Situbondo Tuding Penyidik Polsek Arjasa Keliru
Kuasa hukum H.A. Zainuri Ghazali (baju putih) saat melaporkan kasus diduga penganiayaan ke Mapolsek Arjasa (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Suwito, warga Dusun Kunir, Desa Jatisari, kini memicu polemik hukum. Kuasa hukum korban, H.A. Zainuri Ghazali, melayangkan kritik tajam terhadap penyidik Polsek Arjasa yang dinilai keliru dalam menetapkan kualifikasi pasal terhadap pelaku.

Zainuri menegaskan bahwa penerapan Pasal 466 ayat (1) KUHP oleh penyidik merupakan bentuk penyimpangan penegakan hukum yang serius. Menurutnya, penyidik seharusnya menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP mengingat fatalitas luka yang diderita oleh kliennya. Ia menilai langkah penyidik tersebut bukan sekadar kekhilafan administratif, melainkan pengabaian terhadap fakta riil di lapangan.

"Penyidik secara sadar atau setidak-tidaknya secara ceroboh telah mengabaikan realitas luka yang dialami korban. Berdasarkan peristiwa dan dampaknya, unsur luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP sebenarnya telah terpenuhi secara terang dan benderang," ujar Zainuri dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).

Lebih lanjut, Zainuri memaparkan bahwa dalam kacamata hukum pidana, luka berat mencakup kondisi yang mengancam nyawa atau menimbulkan bahaya serius bagi keselamatan jiwa. Dalam kasus ini, korban diketahui mengalami luka robek cukup parah di bagian kepala serta luka di area leher yang letaknya sangat dekat dengan pembuluh darah utama.

"Secara medis maupun nalar hukum paling sederhana, kepala dan leher adalah organ vital. Luka terbuka dan berdarah di area tersebut memiliki potensi nyata mengancam nyawa. Hukum pidana tidak boleh ditegakkan dengan memelintir kenyataan. Penyidik tidak berwenang mengecilkan peristiwa pidana agar sesuai dengan pasal yang lebih ringan," tegasnya.

Zainuri juga menyoroti adanya dugaan error in kwalifikasi atau kesalahan kualifikasi hukum. Ia berpendapat bahwa menurunkan derajat beratnya perbuatan pidana dalam kasus ini berpotensi mengaburkan ancaman nyata terhadap nyawa korban. Oleh karena itu, ia mendesak agar penyidik mengedepankan asas kehati-hatian, objektivitas, dan profesionalitas dalam menentukan pasal sangkaan.

"Atas dasar itu, penetapan pasal dalam perkara ini patut dinyatakan sebagai bentuk penyimpangan serius. Sejak awal, kasus ini seharusnya dikualifikasikan ke dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP sesuai dengan fakta luka dan bahaya nyata yang ditimbulkan," pungkasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan respons terkait penanganan perkara ini. Kapolsek Arjasa, AKP Abdullah, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa demi penanganan yang lebih intensif, kasus tersebut kini telah dialihkan ke tingkat polres.

"Benar kami mendapatkan laporan kasus tersebut, namun kami langsung limpahkan kasus tersebut ke Polres Situbondo untuk ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim," ungkap AKP Abdullah saat dikonfirmasi.

Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih objektif guna menjawab keberatan yang diajukan oleh pihak korban terkait penerapan pasal tindak pidana tersebut.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow