Kabur Hingga ke Bali, Pelaku Curanmor di Lamongan Berhasil Diringkus Tim Jaka Tingkir

16 Feb 2026 - 09:38
Kabur Hingga ke Bali, Pelaku Curanmor di Lamongan Berhasil Diringkus Tim Jaka Tingkir
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Menangkap HM Pelaku Curanmor yang Kabur Hingga ke Pulau Bali (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Pelarian HM (29), tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lamongan, akhirnya kandas. Meski sempat melarikan diri hingga ke Pulau Dewata, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus pria asal Kabupaten Malang tersebut di wilayah Badung, Bali. Senin, (16/2/2026).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama taktis antara Satreskrim Polres Lamongan dengan Resmob Polda Bali. Tersangka diduga kuat menjadi dalang dibalik raibnya satu unit sepeda motor milik FM (47), warga Kelurahan Sidokumpul, Lamongan, pada September 2025 lalu.

Peristiwa bermula pada Rabu pagi (24/09/2025) di sebuah teras warung kopi di Kelurahan Banjarmendalan, Lamongan. Sepeda motor Honda Vario bernopol S 4928 JAI milik korban awalnya diparkir oleh saksi berinisial D pada Selasa malam.

Namun, saat korban terbangun keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke lokasi dengan cara yang cukup terencana. "Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HM melakukan aksinya dengan membuka gerbang warung secara diam-diam. Ia kemudian mengambil kunci sepeda motor yang tergeletak di atas tikar sebelum membawa kabur kendaraan korban," ujar IPDA M. Hamzaid saat dikonfirmasi, Senin (16/02/2026) pagi.

Tak butuh waktu lama bagi pelaku untuk menghilangkan jejak barang bukti. Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, HM langsung menjualnya ke wilayah Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Untuk menghindari endusan petugas, ia kemudian bertolak menuju Bali.

Namun, koordinasi cepat antar wilayah kepolisian membuahkan hasil. Tim Jaka Tingkir yang melakukan pengejaran lintas provinsi akhirnya berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya di Badung, Bali.

"Tersangka sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas. Namun berkat koordinasi intens dengan Resmob Polda Bali, tersangka akhirnya bisa kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah IPDA M. Hamzaid.

Dari pengembangan pemeriksaan, diketahui bahwa HM bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Surabaya sebanyak satu kali sebelum beraksi di Lamongan.

Kini, HM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Lamongan turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka.

"Kami mengimbau warga agar tidak sembarangan meletakkan kunci kontak dan sangat disarankan menggunakan kunci ganda untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," tutup Kasihumas. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow