Nekat Bikin Petasan dan Balon Udara untuk Kupatan, Pemuda Kampak Terancam 20 Tahun Penjara

06 Apr 2025 - 12:37
Nekat Bikin Petasan dan Balon Udara untuk Kupatan, Pemuda Kampak Terancam 20 Tahun Penjara
Petugas tunjukan semua barang bukti (ist)

Trenggalek, (afederasi.com) – Seorang pemuda berinisial AD, warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan jajaran Polres Trenggalek.

Ia diduga kuat memproduksi dan menyimpan bahan peledak ilegal berupa petasan dan serbuk petasan yang rencananya akan digunakan untuk perayaan lebaran kupatan.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Polres Trenggalek dan Polsek Kampak melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di rumah AD.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan perakitan bahan peledak. Pelaku beserta barang bukti kami amankan pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB," terang AKP Eko dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Minggu (6/4/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 toples berisi serbuk KCLO—komponen utama bahan peledak, serbuk belerang, serbuk arang, hingga campuran serbuk bahan peledak dalam kotak mika.

Petugas juga menyita satu petasan besar berisi serbuk aktif lengkap dengan sumbu, serta puluhan petasan lainnya dalam berbagai ukuran, baik yang siap digunakan maupun masih dalam bentuk gulungan kosong.

Tak hanya itu, ditemukan pula alat-alat peracik petasan seperti sumbu, kertas sumbu, pipa, kayu pembentuk, gunting, mata bor, dan kawat. Bahkan, satu buah balon udara raksasa dengan panjang sekitar 15 meter dan diameter 2 meter juga disita dari lokasi.

"Pelaku mengaku semua ini disiapkan untuk menyemarakkan perayaan lebaran kupatan. Petasan dan balon udara akan dinyalakan dan diterbangkan agar suasana lebih meriah," ungkap AKP Eko.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh seluruh bahan baku melalui pembelian daring di salah satu marketplace. Sementara proses perakitan dipelajari secara otodidak melalui video tutorial di YouTube dan TikTok.

“Yang berbahaya, daya ledak petasan ini tidak terukur, bahkan bisa tergolong kategori high explosive. Karenanya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo UU RI No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

AKP Eko juga mengimbau masyarakat Trenggalek agar tidak menyalakan petasan atau menerbangkan balon udara selama perayaan kupatan. Selain berpotensi menimbulkan bahaya dan kerugian materiil, aktivitas ini juga dapat menyebabkan korban jiwa.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow