Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Gencar Sosialiasi UU Cukai
Madiun, (afederasi.com) - Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun gencar dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan Pemkab Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun.
"Melalui sosialisasi diharapkan Kabupaten Madiun nantinya bisa zero rokok ilegal," ungkap Dani Yudi Satriyawan, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun.
Menurut Dani, Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun aktif melakukan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Madiun. Peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun relatif minim dan belum ditemukan spesifikasi yang besar.
"Peredaran rokok ilegal biasanya masih sering dijumpai di wilayah pinggiran," ungkap Dani.
Karena itu, lanjut Dani, sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di wilayah pinggiran juga perlu dilakukan. Seperti yang dilakukan di Desa Bodak, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Sabtu (27/8/2022).
Sosialisasi yang dilakukan di objek wisata Selo Gedong itu diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko mengedarkan rokok ilegal.
Saat sosialisasi, masyarakat diajak mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Serta sanksi pidana maupun adminitrasi bagi yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
"Saat operasi di Madiun masih ditemukan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Kami imbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena ada sanksi hukumnya," tegas Yohanes Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun.
Melalui sosialisasi tentang undang-undang cukai, kata Yohanes, diharapkan masyarakat ikut berperan aktif membantu upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun. (adv/am)
What's Your Reaction?