Cegah Pengemudi Bus Ugal-Ugalan, Satlantas Polres Gresik Menyapa Berikan Edukasi Driver Trans Jatim

18 Jan 2026 - 23:43
Cegah Pengemudi Bus Ugal-Ugalan, Satlantas Polres Gresik Menyapa Berikan Edukasi Driver Trans Jatim
Petugas Satlantas lewat program Polisi Menyapa Berikan edukasi kepada driver Bus Trans Jatim di Terminal Bunder Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas terus digencarkan Satlantas Polres Gresik. Salah satunya melalui program “Polantas Menyapa”, yang kali ini menyasar para pengemudi Bus Trans Jatim sebagai garda terdepan keselamatan transportasi publik.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Terminal Bunder, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (17/1/2026), dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Program ini merupakan inisiatif Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin untuk membangun komunikasi langsung dengan para pengemudi angkutan umum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan profesionalisme dalam berlalu lintas.

Kegiatan tersebut juga melibatkan sinergi lintas instansi, di antaranya Denpom Kodam V/Brawijaya, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik.

Mewakili Kasat Lantas, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro, didampingi Kaurbinopsnal Satlantas Polres Gresik Ipda Arif Harianto, memberikan pengarahan dan edukasi langsung kepada para driver dan pramugara Bus Trans Jatim.

Dalam penyampaiannya, Kanit Kamsel menekankan pentingnya pemahaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan nyawa orang lain maupun barang.

“Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya adalah prioritas utama. Setiap pengemudi wajib memahami konsekuensi hukum dari perilaku berkendara yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ipda Andreas.

Selain edukasi hukum, Satlantas juga mengingatkan pentingnya pengecekan rutin kondisi kendaraan sebelum beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah gangguan teknis yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Para pengemudi Trans Jatim juga diimbau untuk tidak berkendara secara ugal-ugalan serta selalu mengedepankan disiplin dan etika berlalu lintas, demi memberikan pelayanan transportasi publik yang aman dan profesional.

Sebagai bentuk keterbukaan terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat, Satlantas Polres Gresik turut mensosialisasikan Call Center Polri 110 serta Hotline Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0812-8800-2006, bagi penumpang yang menemukan pelanggaran atau perilaku pengemudi yang tidak sesuai aturan.

Kegiatan yang dihadiri pengelola masing-masing koridor PO Trans Jatim tersebut berlangsung interaktif dan kondusif.

Melalui langkah preventif ini, Satlantas Polres Gresik berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Gresik.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow