Bupati Tulungagung Pastikan Hak Penganut Kepercayaan Penghayat Terpenuhi

21 Aug 2023 - 17:42
Bupati Tulungagung Pastikan Hak Penganut Kepercayaan Penghayat Terpenuhi
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo ketika di konfirmasi awak media usai kegiatan dengan para aliran penghayat, (ist)
Bupati Tulungagung Pastikan Hak Penganut Kepercayaan Penghayat Terpenuhi

Tulungagung, (afederasi.com) - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menegaskan bakal memenuhi hak para penganut aliran kepercayaan Penghayat di Kabupaten Tulungagung. 

Banyak hak yang belum terpenuhi, seperti identitas pada KTP, dan berbagai hal keagamaan. 

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menjelaskan, ada beberapa usulan dari penganut aliran penghayat bahwa terkait kepengurusan di catatan sipil, belum terpenuhi dan bahkan dipersulit. Atas usulan tersebut pihaknya bakal mengupayakan agar hak mereka terpenuhi. 

Selain itu atas hak pendidikan, pihaknya masih perlu koordinasi agar aliran kepercayaan penghayat dimasukkan dalam kurikulum. Hal tersebut tentunya tidak semudah untuk kepengurusan di catatan sipil tentang pergantian agama. 

"Untuk pendidikan, aliran penghayat diharap bersabar, perlu proses terkait itu, sementara mengikuti pada lembaga pendidikan formal terlebih dahulu," pungkas Bupati Tulungagung, Senin, (21/8/2023)

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten, Himpunan Penghayat Kepercayaan (DPK HPK) Tulungagung, Rindu Rikat mengatakan, penganut aliran kepercayaan penghayat di Kabupaten Tulungagung sebenarnya ada sebanyak 150 ribu orang. Hanya saja, mereka yang eksis dipermukaan dan tergabung dalam paguyuban jumlahnya hanya 5 ribu orang.

Pihaknya tentu saat ini sedang berupaya untuk mengatasi permasalahan yang selama ini dialami oleh penganut aliran penghayat salah satunya terkait hak pendidikan.

Pasalnya, putra putri penganut aliran penghayat belum bisa belajar sesuai dengan aliran kepercayaan yang mereka anut selama ini, sehingga mereka harus mengikuti pelajaran agama yang tersedia.

"Selama ini putra putri kami hanya mengikuti pelajaran agama yang ada di sekolah formal saja, dulu saya sudah mengajukan guru penghayat, tapi sampai saat ini tidak ada lanjut dari pemerintah," jelas Rindu, Senin (21/8/2023).

Selain soal pendidikan, terdapat masalah lain terkait tata cara pernikahan penganut kepercayaan penghayat. Pasalnya, pelaksanaan pernikahan terhadap penganut kepercayaan penghayat selama ini dilangsungkan dengan menggunakan tata cara agama formal.

Maka dari itu, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk menggunakan adanya modin khusus yang akan memimpin pernikahan penganut aliran penghayat di Tulungagung. Dengan begitu, penganut aliran kepercayaan penghayat bisa menikah dan dimakamkan sesuai ajaran.

"Selama ini bagi kami yang ingin menikah atau kalau ada yang meninggal, otomatis dimakamkan sesuai dengan ajaran agama formal," jelasnya. 

Sedangkan soal pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), ungkap Rindu, sejak tahun 2015 silam, sebenarnya pihaknya sudah bisa mencantumkan aliran kepercayaannya pada kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Hanya saja belum semua penganut penghayat di Tulungagung mencantumkan itu.

Masih menurut Rindu, apabila diperkirakan baru sebanyak 10 persen dari penganut aliran kepercayaan penghayat di Tulungagung yang sudah mencantumkan aliran kepercayaanya pada KTP. Sedangkan sisanya masih takut untuk mengurus dengan anggapan akan dipersulit oleh petugas untuk mendapat pelayanan.

"Makanya kami juga akan sosialisasikan hal ini kepada penganut aliran kepercayaan penghayat lainnya jika sudah bisa mengurus itu. Mengingat selama ini, DPK HPK sempat vakum karena pengurus lama sudah tua," pungkasnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow