Bupati Asahan: ASN Harus Netral di Pusaran Politik
Bupati Asahanjuga menyinggung Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan dilarang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik.

Asahan, (afederasi.com) - Bupati Asahan membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan September di Pendopo Bupati Asahan pada Senin (11/09/2023). Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah (Sekda), Staff Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Bagian, dan para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan mengingatkan bahwa triwulan tiga tahun ini hampir berakhir. Ia menekankan kepada semua OPD, Camat, dan Kepala Puskesmas agar tidak menunda-nunda pelaksanaan kegiatan. Mereka diharapkan menjalankan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sehingga pengelolaan anggaran dan administrasi berjalan dengan tertib dan efisien dalam setiap tindakan mereka.
Bupati juga menyinggung Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan dilarang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik. Ia memberikan pesan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis, namun tetap harus memahami konteks politik secara umum.
Selain itu, Bupati memberikan pengingatan khusus kepada para Camat yang wilayahnya rentan terhadap banjir. Mereka diharapkan terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk penanganan kondisi tersebut guna menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. (fit)
What's Your Reaction?






