Bongkar Kasus Aplikasi Gomatel R4, Polres Gresik Tetapkan Dua Tersangka
Gresik, (afederasi.com) – Praktik penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4, aplikasi yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal untuk melakukan penarikan hingga perampasan kendaraan di jalan.
Dua tersangka tersebut berinisial FEP dan MJK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya empat orang saksi, masing-masing F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).
AKP Arya menjelaskan, kedua tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue melalui aplikasi Go Matel R4.
“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.
Aplikasi Go Matel R4 diketahui merupakan aplikasi berbasis langganan yang dapat diunduh melalui Play Store dan dapat diakses oleh masyarakat umum. Di dalamnya, tersaji data debitur secara detail, mulai dari identitas hingga informasi kredit.
Pengguna aplikasi tersebut diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Selanjutnya, pengguna diwajibkan berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses yang dipilih.
“Variasi biaya langganan itu menentukan berapa lama pengguna bisa mengakses data debitur yang ada di dalam aplikasi,” tambah AKP Arya.
Ironisnya, data dalam aplikasi tersebut kerap dijadikan alat oleh debt collector ilegal untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa, bahkan tak jarang disertai intimidasi di jalanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalan.
“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas AKP Arya Widjaya.
Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110.
Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik debt collector ilegal.(frd)
What's Your Reaction?


