Bidan RSUD Besuki Tewas di Drainase, Suami Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi tetapkan suami bidan RSUD Besuki sebagai tersangka pembunuhan. Pelaku terancam 15 tahun penjara setelah diduga menghabisi nyawa istrinya karena cemburu.
Situbondo, (afederasi.com) – Kasus kematian bidan RSUD Besuki, Murtafia Rafika Devi (34), akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Situbondo resmi menetapkan suami korban, Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32), sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menyatakan tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan kekerasan dalam rumah tangga. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar AKP Selimat, Senin (8/6/2026).
Penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat 2 KUHP. Pasal ini memberikan pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pokok bagi tindak kekerasan yang dilakukan di lingkup rumah tangga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri secara spontan saat berada dalam perjalanan. Hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
"Tersangka mengaku melakukan perbuatannya seorang diri tanpa bantuan siapa pun," tegas Selimat.
Mengenai motif pembunuhan, tersangka mengaku dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam terhadap istrinya. Meski demikian, penyidik tidak ingin terburu-buru menyimpulkan dan akan terus mendalami keterangan tersangka melalui pengumpulan alat bukti lebih lanjut.
"Pengakuan tersangka menyebutkan karena cemburu dan sakit hati. Namun, proses penyidikan masih terus kami dalami untuk memastikan motif sebenarnya," tambah Selimat.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat korban merupakan seorang tenaga kesehatan yang dikenal aktif melayani masyarakat. Saat ini, kepolisian memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(vya/dn)
What's Your Reaction?



