Bendahara Madrasah Al Zaytun hingga Anggota Pembina Yayasan Diperiksa Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri telah memeriksa empat saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Jakarta, (afederasi.com) - Bareskrim Polri telah memeriksa empat saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan terhadap empat saksi ini selesai dilakukan pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tiga dari saksi tersebut adalah Bendahara Madrasah Al Zaytun dengan inisial SM, M, dan NH. Sedangkan satu saksi lainnya merupakan anggota Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang mengawasi Ponpes Al Zaytun dengan inisial AH.
Whisnu mengungkapkan rencana selanjutnya, "Akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)."
Sebelumnya, pada Rabu (16/8/2023) pekan lalu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya unsur pidana dan bukti permulaan yang cukup.
Whisnu menjelaskan, "Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan."
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Panji juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






