Kontras Temukan Fakta Terkait Penembakan dalam Insiden Bentrok Seruyan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) telah mengidentifikasi sejumlah fakta terkait insiden penembakan yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Seruyan, (afederasi.com) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) telah mengidentifikasi sejumlah fakta terkait insiden penembakan yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Insiden ini mengakibatkan seorang warga bernama Gijik (35) tewas tertembak pada Sabtu (7/10/2023).
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan awal, ada tindakan represif aparat yang digunakan untuk menghadapi demonstrasi warga terhadap PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Demonstrasi ini dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap janji PT HMBP untuk memberikan lahan plasma sebesar 20 persen.
Dimas menyebut bahwa sekitar 440 personel kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah dikerahkan untuk mengatasi aksi massa tersebut. Selama aksi tersebut berlangsung sejak tanggal 16 September 2023, para aparat tidak pernah melakukan komunikasi dengan para demonstran.
Sebelum insiden yang mengakibatkan Gijik tewas, Dimas juga mencatat adanya instruksi kepada personel kepolisian untuk menggunakan gas air mata dan menembak warga secara langsung. Hasilnya, terdengar tembakan senjata yang mengakibatkan Gijik dan seorang warga lainnya bernama Taufik Nurahman (21) terluka.
Dimas menegaskan bahwa aksi pada 7 Oktober 2023 mengakibatkan korban jiwa dan luka yang kuat diduga disebabkan oleh peluru tajam. Gijik adalah satu dari korban jiwa yang menjadi sasaran penembakan, dengan bukti dokumentasi yang diperoleh dari warga.
Sebelum insiden tersebut, aparat kepolisian juga menggunakan peluru karet pada 23 September dan menghujani sebuah mobil pick-up milik warga dengan gas air mata pada 21 September. Insiden-insiden tersebut mengakibatkan sejumlah warga terluka dan merasakan efek dari gas air mata.
Bentrok antara warga dan aparat terjadi pada 7 Oktober, ketika warga menuntut PT HMBP untuk merealisasikan janji memberikan 20 persen lahan plasma dan kawasan hutan di luar hak guna usaha (HGU). Kontras dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat bahwa sejumlah warga menjadi korban dalam insiden tersebut, dengan dua luka berat, satu tewas, dan 20 orang ditangkap oleh aparat. Namun, 20 warga itu telah dibebaskan setelah dialog antara Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, dan pihak kepolisian dengan jaminan dari Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Agustiar Sabran. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


