Bea Cukai dan Satpol PP Jember Minta Masyarakat Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, memberikan pemahaman yang mendalam tentang risiko dan dampak dari rokok ilegal.
Jember, (afederasi.com) - Bea Cukai Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kabupaten Jember telah mengambil langkah aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, memberikan pemahaman yang mendalam tentang risiko dan dampak dari rokok ilegal.
Asep Munandar, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, mengungkapkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup untuk melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada pihak berwajib.
"Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, sehingga mereka dapat berperan aktif dengan melaporkan peredaran tersebut," kata Asep Munandar. Menurutnya, masyarakat di Kabupaten Jember sudah cukup aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal.
Dalam upaya pemberantasan, Asep Munandar menekankan peran penting masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dengan cepat kami melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut," ungkapnya.
Jajaran Satpol PP Kabupaten Jember dan Bea Cukai Jember secara aktif melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk memberantas rokok ilegal. Mereka mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi, menjual, memproduksi, atau mendistribusikan rokok ilegal.
Asep Munandar juga memberikan informasi terkait ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. "Rokok ilegal seringkali memiliki merk tidak terkenal, menyerupai rokok yang sudah terkenal, dan dijual dengan harga yang sangat murah dibandingkan dengan rokok resmi," tambahnya.
Bea Cukai Jember dan Satpol PP Kabupaten Jember mengingatkan bahwa setiap pelanggaran cukai dapat dikenakan sanksi administrasi dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. Oleh karena itu, mereka mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bebas dari peredaran rokok ilegal dengan melaporkan keberadaannya kepada pihak berwajib. (gung)
What's Your Reaction?


