Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 Terkait Dukungan Apdesi untuk Prabowo-Gibran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, melalui anggotanya Lolly Suhenty, telah mengirim surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024 terkait dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Jakarta, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, melalui anggotanya Lolly Suhenty, telah mengirim surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024 terkait dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. "Peserta pemilunya sejauh ini kami selalu berikan surat imbauan untuk memastikan prosesnya tidak berulang," kata Lolly seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada panggilan untuk Gibran Rakabuming Raka terkait acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023. Lolly Suhenty menyatakan bahwa laporan yang masuk tidak memenuhi syarat formil dan materiil. "Kalau sejauh ini, laporan yang masuk ke Bawaslu memang kami harus nyatakan tidak terpenuhi syarat formil materiil," ungkap Lolly.
Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa Apdesi diduga melakukan pelanggaran terkait dukungannya terhadap Prabowo-Gibran dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang hadir melanggar pasal 29 huruf b dan pasal 51 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam konteks pelanggaran tersebut, Bawaslu DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti langkah hukum terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala desa dan perangkat desa. "Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti-bukti serta kesimpulan yang didapat, kami menyatakan kepada pihak-pihak yaitu para kepala desa dan para perangkat desa yang hadir pada kegiatan tersebut telah terbukti melanggar pasal 29 huruf b dan pasal 51 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," tutur Reki Putera Jaya.
Sebelumnya, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat pada Minggu, 19 November 2023. Organisasi ini terdiri dari Apdesi, DPN PPDI, ABPEDNAS, DPP AKSI, KOMPAKDESI, PABPDSI, DPP PPDI, dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara. Mereka menyampaikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?



