Bawaslu Imbau KPU Pastikan Izin Cuti Menteri pada Pengundian Nomor Urut Calon Presiden dan Wakil Presiden

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

14 Nov 2023 - 13:06
Bawaslu Imbau KPU Pastikan Izin Cuti Menteri pada Pengundian Nomor Urut Calon Presiden dan Wakil Presiden
Undian Nomor Ditentukan Hari Ini, KPU Diminta Pastikan Surat Cuti Capres-Cawapres . [Suara.com/Yaumal]

Jakarta, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyoroti pentingnya surat izin atau cuti bagi calon presiden dan wakil presiden yang juga menjabat sebagai menteri atau pejabat setingkat menteri. "Bawaslu mengimbau KPU untuk memastikan adanya surat persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari presiden pada saat pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Bagja dalam keterangannya, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan hari ini di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Hal ini merupakan salah satu tahap penting dalam persiapan Pemilihan Presiden 2024. Bawaslu menekankan pentingnya kejelasan izin cuti bagi calon presiden dan wakil presiden yang merupakan menteri atau pejabat setingkat menteri. Imbauan ini sejalan dengan upaya untuk memastikan proses pemilu berjalan secara transparan dan adil.

Bawaslu tidak hanya memberikan imbauan terkait izin cuti menteri, tetapi juga mendorong agar KPU memberikan akses penuh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu. Hal ini untuk memastikan Bawaslu dapat membaca seluruh data dan dokumen pencalonan dari berbagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, menekankan pentingnya transparansi dan kerjasama antara KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tahapan Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2024. Pasangan-pasangan tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon telah memenuhi ketentuan presidential threshold dan syarat kesehatan setelah diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto. Idham menambahkan, "KPU telah menyatakan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024."

Setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, KPU akan melanjutkan dengan pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023). Proses ini akan menentukan urutan pasangan calon di surat suara saat pemungutan suara nanti. Dengan tiga pasangan calon yang telah ditetapkan, tahapan Pilpres 2024 semakin mendekati momentum puncak, dan publik akan segera mengetahui siapa yang akan bertarung dalam kontestasi presiden mendatang.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow