Masa Pencermatan Selesai, Much Arif : Ratusan Caleg Tulungagung Masih ada Potensi TMS

KPU Tulungagung menyebutkan jika masa pencermatan calon legislatif (Caleg) di Tulungagung, yang terhitung sejak 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023, telah usai

14 Aug 2023 - 17:35
Masa Pencermatan Selesai,  Much Arif  : Ratusan Caleg Tulungagung Masih ada Potensi TMS
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Much Arif ketika dikonfirmasi awak media di Kantornya, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - KPU Tulungagung menyebutkan jika masa pencermatan calon legislatif (Caleg) di Tulungagung, yang terhitung sejak 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023, telah usai.

Kendati demikian meski semua parpol sudah menyetorkan berkasnya, masih dimungkinkan ada Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut diungkapkan oleh, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Much Arif, Senin (14/8/2023).

Menurut Arif bahwa KPU telah memberikan tenggang waktu terhitung tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 kemarin untuk menyetorkan data berkas Caleg mulai dari Upload Silon, pindah Dapil, ganti nama caleg, ataupun lainnya. 

Pada tenggang waktu tersebut sebanyak 18 parpol berhasil menyetorkan berkas sebelum pukul 23.59 WIB.

Pada saat Injury time, ada dua partai juga yang diuntungkan yakni Partai Gelora dan PKN, yang juga ikut memperbaiki berkas. Sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 serta keputusan KPU nomor 996 tahun 2023. 

"Kedua partai tersebut berkesempatan sama untuk memperbaiki atau merubah nama Bacalegnya sesuai PKPU, pada tenggang waktu yang telah ditentukan," jelas Arif, Senin, (14/8/2023).

Arif melanjutkan, meski semua parpol sudah menyetorkan berkas perbaikan dengan total caleg sekitar 750 an pada masa pencermatan, masih dimungkinkan akan ada Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Tahapannya, yakni usai semua Parpol menyetorkan berkas perbaikan Bacalegnya, KPU akan melakukan Verifikasi Pencermatan paska DCS. 

Pada masa ini, terhitung tanggal 15 sampai 17 Agustus 2023 mendatang, usai itu KPU menetapkan nama Daftar Calon Sementara (DCS). 

Pada masa Verifikasi Pencermatan pasca DCS, masih ada kemungkinan caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika berkas yang diajukan pada masa DCS tidak memenuhi syarat ketentuan yang ditetapkan KPU. 

"Jadi usai verifikasi pencermatan pasca DCS masih dimungkinkan ada caleg yang TMS, jika ada yang TMS KPUD Tulungagung akan berkoordinasi dengan KPU RI sebelum menetapkan jumlah Caleg yang Memenuhi Syarat (MS)," pungkasnya. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow