Pelanggaran Netralitas? Dukungan PPDI Tulungagung untuk Paslon Gabah Disorot Bawaslu

27 Sep 2024 - 17:18
Pelanggaran Netralitas? Dukungan PPDI Tulungagung untuk Paslon Gabah Disorot Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Pungki Dwi Puspito ketika dikonfirmasi awak media (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Beredarnya video yang menunjukkan dukungan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin (Gabah), mengundang kontroversi di tengah masa kampanye Pilkada 2024.

Dalam video berdurasi 9 detik itu, tampak Ketua PPDI Tulungagung, Suyono, beserta beberapa perangkat desa, secara terbuka menyatakan dukungan mereka dengan ucapan, "PPDI siap memenangkan Gabah Yes."

Suyono tidak menampik keaslian video tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Paslon Gabah terjadi pada Agustus 2024, sebelum pasangan tersebut secara resmi ditetapkan sebagai kandidat.

Namun, ia menyatakan bahwa dukungan dalam video diberikan hanya sebagai bentuk penghargaan atas undangan dari tim Gabah, dan tidak untuk disebarluaskan.

"Kami diundang oleh Tim Gabah sebelum penetapan sebagai Paslon. Saat itu, kami hanya menyampaikan dukungan sebagai bentuk penghargaan. Saya sudah meminta agar video tersebut tidak disebar, namun saya sangat kaget ketika tiba-tiba video itu muncul di tengah kampanye," ungkapnya.

Munculnya video ini memicu pertanyaan tentang pelanggaran netralitas perangkat desa, yang seharusnya tidak terlibat dalam kampanye politik.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait video tersebut dan tengah melakukan penyelidikan awal.

"Kami sudah melihat video itu dan saat ini masih dalam proses kajian. Kami akan melakukan rapat pimpinan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil. Validasi keaslian dan konteks video tersebut masih diperlukan," ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas perangkat desa dalam Pilkada. Pasal 51 huruf J Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan tegas melarang perangkat desa untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas mulai dari teguran hingga pemberhentian dapat dijatuhkan.

Dengan munculnya video tersebut, publik menanti apakah Bawaslu akan mengambil tindakan tegas dalam menjaga integritas pemilihan di Tulungagung, terutama di tengah isu netralitas aparat desa yang kerap menjadi sorotan dalam setiap ajang demokrasi. (dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow