Bahayakan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Trenggalek Tindak Tegas Kendaraan ODOL
Trenggalek, (afederasi.com) – Sebuah truk Over Dimension Over Load (ODOL) dihentikan oleh jajaran Satlantas Polres Trenggalek karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain. Truk dengan muatan melebihi batas kapasitas itu terjaring razia di Jalan Nasional, Desa Pandean, Kecamatan Durenan, pada Kamis (6/3/2025).
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, menegaskan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas. Selain sulit dikendalikan, truk ODOL juga berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
"Kendaraan ODOL sulit bermanuver dan sudah banyak kasus kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan berlebih. Tentu kita tidak ingin hal serupa terjadi di Kabupaten Trenggalek," ujar AKP Agus.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini mengacu pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan daya angkut dan dimensi dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
AKP Agus juga mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak membawa muatan melebihi kapasitas. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, muatan berlebih juga dapat merusak infrastruktur jalan, mengurangi efisiensi bahan bakar, serta memperpendek usia kendaraan.
“Patuhilah aturan daya angkut dan dimensi kendaraan demi menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib,” pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?



