Ayah di Kediri Tega Cabuli Anak Tiri 2 Kali Saat Tidur
Kediri, (afederasi.com) - IS (55) warga Kecamatan Papar Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun, sebut saja Melati.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha menjelaskan pria tersebut diamankan di kediaman asalnya di Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, Sabtu (15/1/2023) kemarin.
"Terduga pelaku kami amankan dan saat ini masih dimintai keterangan," jelasnya, Senin (16/1/2023).
Aksi bejat pelaku ini sendiri dilancarkan sekitar bulan Mei pada tahun 2019 dan 2020 yang lalu di kediaman istrinya di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Saat itu terduga pelaku mendatangi korban yang sedang tidur dikamarnya.
"Terduga pelaku membuka pintu kamar korban dan kemudian langsung tidur bersama korban," terang AKP Rizkika Atmadha.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku ini mengancam korban akan memberitahu ke semua orang dengan memberikan isyarat agar korban diam dan tidak berisik.
"Terduga pelaku menjalankan aksinya terhadap korban dengan cara memaksa," tuturnya.
Kejadian inipun terungkap usai korban berani bercerita kepada ibunya. Hal tersebut membuat sang ibu tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh IS yang kemudian mendatangi Polres Kediri untuk melaporkan kejadian tersebut.
AKP Rizkika menambahkan, usai dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan perbuatan nekatnya sebanyak dua kali.
"Kalau motifnya ini karena pelaku mempunyai keinginan atau nafsu terhadap korban. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya AKP Rizkika.(sya/dn)
What's Your Reaction?