Jabatan 6 Tahun Kades Kurang Relevan, Ratusan Kades di Kediri Bakal Ikut Aksi di Jakarta Besok
Kediri, (afederasi.com) - Sebanyak 239 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kediri yang tergabung dalam Paguyuban Kepada Desa (PKD) bertolak menuju ke Jakarta, Senin (16/1/2023) siang.
Mereka akan bergabung dengan puluhan ribu Kades se-Indonesia untuk melakukan aksi damai menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi, yang direncanakan akan digelar Selasa (17/1/2023) besok di depan Gedung DPR RI.
Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Kediri Imam Jami'in mengatakan aksi damai ini akan digelar bersama secara nasional dengan tuntutan utama yakni merevisi aturan periodisasi jabatan kepala desa yang sebelumnya 1 periode 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Aksi ini tidak hanya Kepala Desa yang dari Kabupaten Kediri melainkan seluruh Kepala Desa se Indonesia yang datang di Gedung DPR RI," katanya, saat pemberangkatan di area Auditorium Simpang Lima Gumul, Senin (16/1/2023).
Imam Jami'in menyampaikan, keberangkatan Kades se Kabupaten Kediri menuju ke Gedung DPR RI ini juga sudah mendapat doa restu dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.
Untuk itu, dalam aksinya besok, pihaknya akan mengawal agar tuntutan kepada DPR RI pusat untuk merevisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, khususnya Pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan Kepala Desa bisa membuahkan hasil yang diinginkan.
"Kita satu suara dan harus berhasil untuk masa jabatan ini," ungkap Kades Kalirong Kecamatan Banyakan ini.
Adapun masa jabatan Kades 1 periode dengan 6 tahun ini dirasa kurang relevan. Sebab, waktu tersebut dirasa sangatlah pendek di lingkup desa dengan banyaknya konflik usai pilkades yang berimbas pada kinerja kepala desa.
"Untuk memulihkan kondusifitas masyarakat dibutuhkan waktu yang sangat panjang," ujarnya. (sya/dn)
What's Your Reaction?