Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi Dilaksanakan Pasca Pemberhentian Anwar Usman

Sebanyak sembilan hakim konstitusi bersiap untuk melaksanakan pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai konsekuensi dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

09 Nov 2023 - 08:46
Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi Dilaksanakan Pasca Pemberhentian Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK). [Suara.com/Peter Rotti]

Jakarta, (afederasi.com) - Sebanyak sembilan hakim konstitusi bersiap untuk melaksanakan pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai konsekuensi dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keputusan ini diambil setelah MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK akibat terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

"Pada hari ini, Kamis (9/11/2023), pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," ujar Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK oleh MKMK, harus digantikan melalui pemilihan yang diawali dengan musyawarah mufakat. Keputusan MKMK tersebut berkaitan dengan pelanggaran berat yang dilakukan Anwar terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, pada Selasa (7/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir. Wakil Ketua MK Saldi Isra diminta memimpin pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Sebelumnya, Anwar Usman memimpin MK dalam mengadili kasus yang memungkinkan calon presiden atau calon wakil presiden berusia di bawah 40 tahun jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Keputusan tersebut menuai kontroversi karena dianggap membuka peluang bagi keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres.

"Pengadilan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 bertentangan UUD RI 1945," kata Anwar Usman pada Senin (16/10/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Perkara tersebut dilakukan oleh mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A, yang mengidolakan Gibran Rakabuming Raka sebagai tokoh ideal pemimpin bangsa Indonesia. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow