Anwar Usman Siap Ikuti Amar Putusan MKMK dan Tanggapi Pemberhentian sebagai Ketua MK
Anwar Usman, hakim konstitusi yang baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), merespons putusan MKMK dengan kesederhanaan.
Jakarta, (afederasi.com) - Anwar Usman, hakim konstitusi yang baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), merespons putusan MKMK dengan kesederhanaan. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti amar putusan MKMK yang memutuskan pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Anwar mengungkapkan, "Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," ketika ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media pa.rtner afederasi.com
Anwar Usman menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki komentar khusus terkait putusan MKMK. Selain itu, ia mengindikasikan kesiapannya untuk mengikuti amar putusan MKMK dalam perkara uji materi Undang-Undang Pemilu yang akan bergulir pada hari tersebut. Anwar menyatakan, "Sesuai dengan amar putusan," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Putusan MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan melanggar beberapa prinsip, termasuk Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. MKMK memutuskan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin proses pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan. Anwar juga dinyatakan tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu, ia dilarang terlibat dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang
Di sisi lain, ada perkara uji materi terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang akan memulai sidang perdana pada hari yang sama. Gugatan ini diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana dan telah diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Terkait perkara ini, MKMK membenarkan permohonan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUSIA untuk tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam pemeriksaan perkara tersebut. Mahasiswa UNUSIA sebelumnya melaporkan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


