Kendalikan Buruknya Kualitas Udara Jabodetabek, Mendagri Terbitkan Inmendagri 2/2023
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 yang berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

jakarta, (afederasi.com) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 yang berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Langkah ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para pejabatnya untuk menangani perburukan kualitas udara di wilayah tersebut.
Inmendagri 2/2023 memberikan petunjuk kepada Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek, mengenai tindakan yang harus diambil. Ini termasuk menerapkan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, meningkatkan pelayanan transportasi publik, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, solusi hijau, dan pengelolaan limbah industri.
Menurut Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, "Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial." Dia menyampaikan ini dalam keterangan pers pada Rabu (23/8/2023).
Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah (Pemda) di Jabodetabek juga diimbau untuk mendorong karyawan swasta dan pelaku usaha untuk mengikuti kebijakan WFH dan WFO yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Dalam rangka mengurangi mobilitas dan dampak polusi, upaya pembatasan kendaraan bermotor juga mendapat perhatian. Safrizal ZA mengingatkan tentang pentingnya mengoptimalkan moda transportasi massal dan transportasi umum. Menurutnya, sektor transportasi dan industri merupakan kontributor besar terhadap polusi udara di wilayah Jabodetabek.
"Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," ungkapnya.
Instruksi tersebut juga menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat terhadap program uji emisi kendaraan dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik. Dalam konteks ini, insentif seperti pembebasan dari aturan ganjil-genap dan prioritas parkir diberikan kepada kendaraan listrik.
Safrizal juga menyoroti tindakan untuk mengendalikan emisi lingkungan dan menerapkan solusi hijau. Langkah-langkah ini mencakup larangan pembakaran sampah terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, serta peningkatan penanaman pohon di ruang publik dan penggunaan curtain hijau.
"Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri," tegasnya.
Dalam mengatasi tantangan ini, koordinasi antara Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) diintensifkan dan Satpol PP dimaksimalkan untuk menegakkan peraturan daerah terkait pengendalian pencemaran udara.
Safrizal menjelaskan, "Pendekatan kolaboratif dalam soliditas Forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan, dimana Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT)."
Instruksi Mendagri ini berlaku mulai 22 Agustus 2023 hingga waktu yang akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebijakan yang telah diimplementasikan.
Safrizal menekankan bahwa arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri harus dijalankan dengan strategi aksi yang konkret, menjaga keseimbangan antara perbaikan kualitas udara dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. (mg-2/jae)
What's Your Reaction?






