Vermin Tak Lolos, Dua Partai di Tulungagung Boleh Lakukan Perbaikan Berkas Bacalegnya pada Tahapan DCS
Tulungagung, (afederasi.com) - Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendapatkan angin segar, lantaran dua Partai tersebut bisa melakukan perbaikan berkas Bacalegnya, pada momentum pencermatan daftar calon sementara.
Yang mana sebelumnya kedua partai tersebut belum bisa menyelesaikan upload bacalegnya pada waktu yang ditentukan pada Juli 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Much Arif bahwa, kali ini pada proses pemilu 2024 sudah memasuki tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg).
Yang mana pada tahapan pencermatan ini, terdapat dua partai yang diuntungkan meski sempat belum mengupload perbaikan data yang membuat Bacalegnya berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) pada Minggu (9/7/2023) lalu.
"Kedua partai tersebut yakni Partai Gelora Indonesia dan PKN," jelas Arif, Rabu, (9/8/2023).
Hal itu membuat puluhan Bacaleg dari dua parpol tersebut dinyatakan TMS pada proses verifikasi administrasi (Vermin) selanjutnya. Bahkan puluhan bacaleg dari dua parpol tersebut terancam tidak bisa melanjutkan ke tahapan pemilu selanjutnya untuk nantinya turut bersaing ke dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
"Memang awalnya kedua parpol tersebut tidak bisa mengumpulkan atau mengupload berkas perbaikan Bacalegnya pada masa perbaikan bulan kemarin, sehingga terancam gugur untuk mengikuti Pemilu 2024," kata Arif.
Meski hampir gagal lanjut tahapan Pemilu 2024, saat ini sendiri sudah masuk ke dalam tahapan pencermatan DCS yang mana pada tahapan tersebut, Partai Gelora Indonesia dan PKN sangat diuntungkan dalam tahapan ini.
Pasalnya, sebelum tahapan ini bergulir, berkas perbaikan Bacaleg dari dua parpol tersebut sempat ditolak oleh KPU Tulungagung.
Mengingat sampai dengan berakhirnya masa perbaikan, kedua parpol tersebut belum kunjung mengupload berkas perbaikan. Namun pada masa pencermatan DCS ini, kedua parpol tersebut seolah mendapat angin segar lantaran diperbolehkan untuk memperbaiki kembali berkas pencalonan bacalegnya mulai tanggal 6 Agustus sampai dengan 11 Agustus 2023, hal tersebut tentunya bukan tanpa landasan, namun pihaknya juga berani melakukan hal tertentu sesuai dengan arahan KPU RI.
"Sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 serta keputusan KPU nomor 996 tahun 2023, kedua parpol tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan Bacalegnya," ungkapnya.
Disinggung terkait apakah ada bacaleg dari dua parpol tersebut yang berstatus memenuhi syarat (MS), Arif menjelaskan untuk Partai Gelora Indonesia sendiri memiliki bacaleg di Tulungagung sebanyak 25 orang yang mana berkas perbaikan pencalonan bacaleg tersebut belum dikumpulkan, sehingga membuat mereka berstatus TMS.
Sedangkan untuk Partai PKN memiliki sebanyak 50 bacaleg yang mana seluruh Bacalegnya juga berstatus TMS lantaran berkas perbaikan pencalonannya juga belum dikumpulkan. Apabila kedua parpol tersebut berhasil memperbaiki berkas sesuai waktu pada tahapan pencermatan DCS ini, bisa saja bacaleg dua parpol tersebut bertatus MS.
"Jadi tidak ada satupun bacaleg dari dua parpol tersebut yang berstatus MS, karena memang berkas perbaikan pencalonannya sendiri belum dikumpulkan," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?


